• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

by BontangPost
13 Februari 2018, 10:52
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DOK/METRO SAMARINDA
FOTO WAJAH: Syamsul Hadi

DOK/METRO SAMARINDA FOTO WAJAH: Syamsul Hadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 jumlahnya dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Hal itu didasarkan pada keputusan bersama dalam rapat koordinasi antara tim pasangan calon (paslon) dan komisioner KPU Kaltim, Senin (12/2) kemarin.

“KPU menyediakan lima baliho di kabupaten atau kota untuk masing-masing paslon. Baliho ini akan kami pasang di lima titik yang berbeda,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi.

Sedangkan baliho yang boleh dipasang tim paslon hanya tujuh buah. Jadi secara keseluruhan, terdapat 12 baliho untuk setiap paslon yang akan dipasang di kabupaten atau kota. Jika dikalkulasi di 10 daerah di Kaltim, masing-masing paslon hanya memasang 120 baliho.

Selain itu, paslon juga diperbolehkan memasang spanduk. Jumlahnya, setiap desa hanya boleh dipasang maksimal tiga buah spanduk. Ada pula umbul-umbul yang hanya boleh dipasang 30 buah setiap kecamatan.

“Itu sudah jumlah maksimal yang boleh dipasang. Jika lebih dari itu, maka dianggap sebagai pelanggaran. Kami upayakan berkoordinasi dengan Bawaslu, agar pemasangan alat peraga kampanye sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.

KPU Kaltim juga mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat APK. Antara lain, sekolah atau kampus, tempat ibadah, dan gedung pemerintah. “Ada juga yang dilarang kepolisian, misalnya di tempat-tempat sekitar lalu lintas yang dianggap membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, setelah keluarnya keputusan antara KPU dan tim paslon tersebut, maka akan dilakukan penertiban terhadap APK yang sebelumnya dipasang tim kampanye paslon.

“Jika seandainya APK yang sebelumnya dipasang, kemudian tidak dibersihkan, maka ada indikasi tim paslon tidak bertanggungjawab. Kami bisa menegur dan memberikan sanksi. Tapi yang lebih penting, akan ada penilaian negatif dari pemilih terhadap paslon yang tidak melepas APK yang dipasang di luar ketentuan KPU dan Bawaslu,” ujar Saipul.

Ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye dan Panwaslu kabupaten atau kota. Sebelum memasuki masa kampanye pada 15 Februari mendatang, semua APK yang dipasang di luar masa kampanye harus segera dilepas.

“Kalau masih ada juga sampai masa kampanye, maka paslon yang memiliki APK itu kami sebut telah melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan. Itu namanya pelanggaran yang pasti kami berikan sanksinya,” tegasnya. (*/um)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Satu Selamat, Enam ABK Menghilang

Next Post

Dorong Hilirisasi Sumber Daya Alam, AN-NUR ingin Benua Etam Mandiri

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.