Bahas Pendaftaran, SIPOL, hingga Tenaga Penghubung
BONTANG – Beberapa partai politik hadir mempertanyakan proses pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai politik (Sipol) dalam sosialiasi yang digelar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sekretariat KPU Bontang, kemarin (29/9). Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, fokus dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait penyiapan dokumen sehubungan dengan pendaftaran dan verifikasi Parpol.
“Fokus kita sosialisasi ini ke pimpinan partai politik terkait dengan pendaftaran dan verifikasi dari partai politik. Jadi kita fokuskan ke teman-teman untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan karena sesungguhnya sudah masuk di Sipol,” kata Suardi.
Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 3-16 Oktober. Di mana berdasarkan Peraturan KPU Pasal 10 diatur, syarat Parpol menjadi peserta Pemilu ialah memiliki jumlah anggota satu perseribu dari jumlah penduduk kota Bontang, artinya minimal data keanggotaan sejumlah 174 orang.
Sehubungan dengan keterwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Suardi mengatakan regulasi yang mengatur tersebut di tingkat kabupaten atau kota hanya berbunyi memperhatikan bukan suatu kewajiban. Syarat 30 persen keterwakilan perempuan hanya berlaku di tingkat pusat.
Di samping itu, KPU meminta kepada pihak Parpol untuk menyiapkan dua tenaga penghubung yang berfungsi sebagai jembatan informasi anatar KPU dengan Parpol. Harapannya dengan adanya tenaga penghubung pengurus administrasi dan pemberian informasi lebih tertib.
“Kalau semua pengurus partai politik bertanya kan cukup banyak jadi nanti di dalam proses itu melalui penghubungnya, begitu juga mereka menindaklanjuti dari penghubungnya ke KPU,” paparnya.
Sehubungan dengan Sipol diperlukan tenaga operator untuk diberikan kewenangan dalam mengakses sistem tersebut. Nantinya hanya tenaga operator yang akan diberikan username dan password.
“Kita pakai sistem yang namanya Sipol, jadi dokumen teman-teman partai di DPD sudah mengirim ke pusat . Operator diperlukan nanti diperlukan dalam proses selanjutnya kalau ada perbaikan atau hal-hal yang lain,” tutur Suardi.
Tugas operator juga melakukan pencetakan dokumen dari sistem sebagai bahan verifikasi KPU. Akan tetapi saat ini, di tingkat kabupaten dan kota belum diwajibkan adanya tenaga operator mengingat proses perbaikan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Parpol.
“Tergantung partainya nanti, tadi saya dengar juga ada di tingkat provinsi operatornya, saya kira tidak masalah. Operator di sini kan lebih kepada hubungan itu pengurus tingkat di atasnya, yang wajib di peraturan itu yang penghubung,” tambahnya.
Melalui sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada pimpinan partai politik. Sehingga proses verifikasi nantinya sesuai dengan alur yang ada serta berlangsung secara tertib dan aman.
Selain pimpinan partai politik yang ada di Kota Taman, turut hadir pula tiga Komisioner Panwaslu. Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto meminta Komisioner KPU untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya.
“Kalau ada keberpihakkan dari Komisioner KPU ke salah satu partai politik, mohon melapor ke Panwaslu,” tutur Agus kepada pimpinan partai politik yang hadir. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: