DPMTK-PTSP Sebut Belum Memiliki Izin Prinsip
BONTANG – Aktivitas Pasar Seng di Tanjung Limau dipermasalahkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah. Lewat Sekretarisnya, M Saleh, Asosiasi Pedagang mempertanyakan status pasar tersebut apakah turut berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.
Pungutan retribusi parkir, pungutan retribusi pasar dari pedagang, dan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPPT) yang nantinya akan berubah menjadi Izin Usaha pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), juga menjadi hal yang dikeluhkan oleh perwakilan asosiasi tersebut.
“Sekarang tidak ada penertiban pasar di Tanjung Limau, dulunya mereka buka jam tiga sampai sore tetapi sekarang dari pagi. Ini imbasnya luar biasa bagi kami. Pasar Tanjung Limau ada tidak PAD-nya?,” kata M Saleh.
Sementara itu, menurut Kasi PPNPU Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Sri Asih hingga saat ini pasar yang terletak di jalan MH Thamrin, Bontang Baru tersebut belum memiliki izin prinsip. Oleh karena itu, pimpinan rapat yaitu Anggota Komisi II DPRD Bahktiar Wakkang ke depan meminta kepada Pemkot Bontang untuk membahas lebih lanjut.
“Kami lihat perkembangnya ke depan. Karena ini menyangkut orang banyak silahkan pemerintah secara teknis membahas, DPRD tidak masuk persoalan teknis,” kata Bahktiar.
Perihal izin pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem ini meminta kepada pengelola untuk mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat baru hanya sebatas kajian yang sudah ada tetapi izin prinsipnya belum diurus.
“Pemerintah memikirkan nasib orang-orang di sana, seperti apa sih kedepan, karena itu kan milik pribadi sebenarnya dan belum ada izin. Silahkan mengurus izinnya dulu, karena izin prinsip tentang itu kan tidak ada, hanya sebatas kajian,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: