• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

KPU Bontang Gelar Sosialisasi 

by BontangPost
30 September 2017, 11:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SOSIALISASIKAN: KPU Bontang menggelar sosialisasi sehubungan dengan pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sipol.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

SOSIALISASIKAN: KPU Bontang menggelar sosialisasi sehubungan dengan pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sipol.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Bahas Pendaftaran, SIPOL, hingga Tenaga Penghubung

BONTANG – Beberapa partai politik hadir mempertanyakan proses pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai politik (Sipol) dalam sosialiasi yang digelar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sekretariat KPU Bontang, kemarin (29/9). Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, fokus dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait penyiapan dokumen sehubungan dengan pendaftaran dan verifikasi Parpol.

“Fokus kita sosialisasi ini ke pimpinan partai politik terkait dengan pendaftaran dan verifikasi dari partai politik. Jadi kita fokuskan ke teman-teman untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan karena sesungguhnya sudah masuk di Sipol,” kata Suardi.

Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 3-16 Oktober. Di mana berdasarkan Peraturan KPU Pasal 10 diatur, syarat Parpol menjadi peserta Pemilu ialah memiliki jumlah anggota satu perseribu dari jumlah penduduk kota Bontang, artinya minimal data keanggotaan sejumlah 174 orang.

Baca Juga:  Satlantas Sosialisasi Keselamatan Berkendara Ke Para Sopir dan Tukang Ojek

Sehubungan dengan keterwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Suardi mengatakan regulasi yang mengatur tersebut di tingkat kabupaten atau kota hanya berbunyi memperhatikan bukan suatu kewajiban. Syarat 30 persen keterwakilan perempuan hanya berlaku di tingkat pusat.

Di samping itu, KPU meminta kepada pihak Parpol untuk menyiapkan dua tenaga penghubung yang berfungsi sebagai jembatan informasi anatar KPU dengan Parpol. Harapannya dengan adanya tenaga penghubung pengurus administrasi dan pemberian informasi lebih tertib.

“Kalau semua pengurus partai politik bertanya kan cukup banyak jadi nanti di dalam proses itu melalui penghubungnya, begitu juga mereka menindaklanjuti dari penghubungnya ke KPU,” paparnya.

Sehubungan dengan Sipol  diperlukan tenaga operator untuk diberikan kewenangan dalam mengakses sistem tersebut. Nantinya hanya tenaga  operator yang akan diberikan username dan password.

Baca Juga:  Dana Saksi Parpol Salahi Aturan

“Kita pakai sistem yang namanya Sipol, jadi dokumen teman-teman partai di DPD sudah mengirim ke pusat . Operator diperlukan nanti diperlukan dalam proses selanjutnya kalau ada perbaikan atau hal-hal yang lain,” tutur Suardi.

Tugas operator juga melakukan pencetakan dokumen dari sistem sebagai bahan verifikasi KPU. Akan tetapi saat ini, di tingkat kabupaten dan kota belum diwajibkan adanya tenaga operator mengingat proses perbaikan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Parpol.

“Tergantung partainya nanti, tadi saya dengar juga ada di tingkat provinsi operatornya, saya kira tidak masalah. Operator di sini kan lebih kepada hubungan itu pengurus tingkat di atasnya, yang wajib di peraturan itu yang penghubung,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Siap Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilpres 2019

Melalui sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada pimpinan partai politik. Sehingga proses verifikasi nantinya sesuai dengan alur yang ada serta berlangsung secara tertib dan aman.

Selain pimpinan partai politik yang ada di Kota Taman, turut hadir pula tiga Komisioner Panwaslu. Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto meminta Komisioner KPU untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya.

“Kalau ada keberpihakkan dari Komisioner KPU ke salah satu partai politik, mohon melapor ke Panwaslu,” tutur Agus kepada pimpinan partai politik yang hadir. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpusosialisasi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rusunawa Api-api Dilengkapi Wifi

Next Post

Asosiasi Pedagang Protes Aktivitas Pasar Seng

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
Perkuat Ideologi Pancasila, Abdul Kadir Tappa Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Bontang

Perkuat Ideologi Pancasila, Abdul Kadir Tappa Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

7 November 2022, 12:47
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.