KELUHAN Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah mendapat respon dari pihak pengelola Pasar Seng Tanjung Limau, Sarifuddin. Ia membantah jika pasar yang dikelolanya beroperasional mulai pagi hari, namun ada beberapa pedagang sayur yang membuka lapaknya dari pagi hari dan itu hanya dua pedagang saja.
“Kalau Pasar ikan itu dari pukul 2 sampai 7 malam. Justru yang tidak ditertibkan yang dari pagi sampai malam terutama yang di pinggir jalan sampai masuk TPI (Tempat Pelelangan Ikan),” tutur Sarifuddin.
Terkait perizinan, diakuinya Pasar Seng Tanjung Limau hingga sekarang belum mempunyai izin, tetapi berdasarkan kebijakan pemerintah sebelumnya. Jikalau kedepan Pemkot mewacanakan relokasi ke bangunan baru yang juga terletak di Tanjung Limau, maka pengelola akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Yang menempatkan di sini waktu pemerintahan pak Andi Sofyan Hasdam, itulah izin kita. Kalau tertulis tidak ada, tapi yang menempatkan kami adalah pemerintah. Dengan catatan bilamana pemerintah bikin pasar, kami akan dipindahkan, kami ikut sesuai prosedur yang ditentukan,” tambahnya.
Lahan bangunan pasar ini dimiliki oleh keluarga wali kota sebelumnya (Adi Darma, Red.) akibat tak kunjung selesainya permasalahan saat pembahasan dengan anggota DPRD pada masa itu. Ia menuturkan mulai dari tahun 2006 hingga sekarang belum ada kejelasan.
” Tetap menunggu janji pemerintah sampai sekarang, kapan pun pemerintah punya kebijakan itu, kami tetap mendukung. Permintaan kami semoga pemerintahan punya kebijakan secepatnya supaya pasar ini dijadikan pasar resmi, tidak ada selalu komplain dari masyarakat ataupun teman-teman pasar lain,” paparnya.
Sehubungan dengan biaya retribusi, ia berujar hanya menyumbangkan ke kas daerah melalui sektor parkir saja. Tetapi setelah awak media Bontang Post menanyakan lebih lanjut kepada pihak pengelola pasar sehubungan dengan status juru parkir yang ada, Sarifuddin tidak dapat memaparkan secara detail apakah masuk parkir resmi atau tidak.
“Dari parkirnya ada, tetapi saya tidak tau itu resmi atau tidak,” ungkapnya.
Penarikan retribusi dilakukan kepada penghuni lapak hanya untuk biaya pemeliharaan dan kebersihan saja. Adapun biayanya sebesar Rp 7-10 ribu per pekan tergantung sampah yang dihasilkan dari 134 jumlah lapak yang ada. Tenaga kebersihan itu sendiri akan memperoleh gaji sebesar Rp 3 juta dan petugas pengangkut sampah akan menerima upah Rp 1,4 juta tiap bulannya. (*/ak)







