BONTANG – Wacana pemindahan pedagang Pasar Seng, Tanjung Limau ke bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah mendapat respon oleh pedagang. Sebagian memilih tidak setuju, namun beberapa pedagang justru pasrah dengan upaya yang dilakukan Pemkot Bontang.
Amri, pedagang ikan mengaku kurang setuju dengan pemindahan pedagang. Sebab, ada potensi kehilangan konsumen.
“Selama ini konsumen saya tahunnya berjualan di sini. Dengan petak baru pasti butuh adaptasi lagi,” kata Amri.
Selain itu, dia enggan pindah dikarenakan tempat berdagangnya saat ini dekat dengan lokasi rumah. Jadi lebih mudah beroperasi tiap hari. Mulai pukul 14.00 hingga 18.00 Wita.
“Saya termasuk yang ikut merintis sejak pertama pasar ini,” sebutnya.
Berbeda dengan Nurma, pedagang sayuran ini memilih pasrah jika harus berpindah ke bangunan Pasar Taman Rawa Indah. Ia beranggapan perihal rezeki itu sudah ada yang mengatur.
“Menunggu mana yang terbaik kalau saya,” ujar Nurma.
Di lokasi Pasar Seng, ia menyewa petak dagang. Tiap bulannya harus membayar Rp 750 ribu. Biaya itu di luar iuran sampah dan pembayaran listrik. Sejak dua tahun berdagang, ia mengaku tiap harinya memperoleh laba Rp 100 ribu.
“Cukup saja untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Sementara, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Muhammad Nurdin belum dapat memberikan keputusan mengenai wacana pemindahan ini. Sebab, ia harus menggelar rapat terlebih dahulu dengan pengurus asosiasi.
“Nanti kalau sudah ada keputusan rapat baru bisa dimintai keterangan,” ucapnya.
Akan tetapi, penekanan kepada UPT Pasar untuk memprioritaskan terlebih dahulu pedagang yang memegang hak milik petak. Diketahui, terdapat 1.366 petak di bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah. Berdasarkan data dari asosiasi, jumlah pedagang yang terdaftar mencapai 1.358.
Pihak UPT Pasar pun menyebut jumlah pedagang yang memegang hak milik petak sejumlah 1.022. Adapun 344 masuk kategori penyewa maupun pengampar yang juga terdaftar.
Diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Seng, Tanjung Limau harus berpindah lapak. Ketika bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah nantinya mulai berfungsi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Rustam HS.
“Seingat saya ketika bangunan baru pasar itu jadi otomatis pedagang Pasar Seng harus diboyong ke sana. Karena peruntukan lahan di sana (Pasar Seng) bukan untuk kawasan pasar,” kata Rustam.
Pasar Seng Tanjung Limau hingga kini tidak memiliki izin. Pihak kecamatan pun sebelumnya telah menegur melalui surat tertulis. Namun tindak lanjut dari peringatan itu belum ada hingga saat ini.
Berdasarkan penghitungan awak media, jumlah lapak yang berada di Pasar Seng yakni 102 petak. Meliputi pedagang ikan, sembako, sayuran, kue, hingga daging ayam.
Sementara, Kepala UPT Pasar Haedar berujar tidak semua pedagang di Pasar Seng dapat dipindahkan. Mengingat sebagian bukan merupakan penduduk Kota Taman. “Ada yang dari luar Bontang dan itu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post