SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan Safaruddin sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Kaltim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf).
Komisioner KPU Kaltim, Muhammad Syamsul Hadi mengatakan, struktur TKD tersebut merujuk surat keputusan (SK) yang diterima penyelenggara pemilu. SK itu dikeluarkan Tim Kampanye Nasional (TKN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir.
“Di SK yang kami terima itu, Pak Safaruddin (sebagai Ketua TKD, Red.). (Kalau Pak Awang Faroek), beliau itu sebagai relawan,” ungkapnya, Kamis (8/11) kemarin.
Awang Faroek disahkan sebagai relawan pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01 itu lewat SK nomor SKT519/TKN/DRL-JKW-MA/X/2019 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2018.
Dengan demikian, kata Syamsul, mantan Gubernur Kaltim itu dapat melaksanakan kampanye. Dengan syarat, yang bersangkutan mendapatkan legalitas dari TKD di tingkat provinsi.
“Relawan itu bisa disahkan sebagai pelaksana kampanye atau petugas kampanye. Selama mengikuti prosedur yang ada, bisa melakukan kampanye. Syarat dia mendapatkan SK atau mandat atau surat tugas,” jelasnya.
Awang Faroek lewat siaran pers yang disampaikannya pada Metro Samarinda, tidak menyebut dirinya sebagai relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung mayoritas partai politik tersebut.
Dia membenarkan telah menerima SK pada 1 Oktober lalu. Sebelumnya pada 1 Agustus 2018, mantan Bupati Kutai Timur itu didaulat sebagai tim kampanye oleh anggota Wantimpres, Sidarto, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
“Justru Tim Sukses Pemenangan H Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin di Kaltim yang dipimpin Awang Faroek lengkap dengan perangkatnya telah terdaftar di KPU pada 6 Oktober 2018,” sebut Awang Faroek.
Katanya, hanya tim di bawah kepemimpinannya yang aktif dan diakui masyarakat. Sehingga mendapatkan surat pengakuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor 703/K.BAWASLU.PROV.KI/PM.05.01/11/2018.
Dia menegaskan telah melakukan kampanye pada 4 November 2018 di Kota Tenggarong. Kemudian sosialisasi itu berlanjut pada 6 November di Balikpapan. “(Kampanye) di Tenggarong dan Balikpapan dihadiri oleh ratusan orang dan sembilan partai politik pengusung/pendukung yang turut memberikan pidato kampanye,” terangnya.
Demi memantapkan langkah tim di bawah kepemimpinannya, Awang Faroek telah menyelenggarakan penataran tim kampanye. Kemudian membekali tim agar menjadi juru kampanye yang tidak menyebarkan fitnah, hoaks, kampanye hitam, dan menjadi teladan kampanye damai.
Awang Faroek menyesalkan perbedaan keterangan yang diberikan Bawaslu dan KPU Kaltim terkait legalitas dirinya sebagai TKD. Padahal, kedua penyelenggara pemilu itu hanya berpesan agar setiap kegiatan kampanye diberitahukan pada Kapolda dan Kapolres.
“(Saya) menyesalkan mengapa antara KPU dan Bawaslu berbeda pendapat. Lembaga yang dipercaya untuk menyelenggarakan pemilu yang damai di Kaltim,” sesalnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, Awang Faroek disebut sebagai ketua kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Namun dalam struktur tim yang didaftarkan di KPU, tidak terdapat nama mantan gubernur dua periode itu.
“Ketentuannya harus terdaftar di KPU. Tetapi beliau tidak terdaftar. Beliau sebagai relawan. Bukan sebagai tim kampanye,” ungkap Saipul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post