SAMARINDA – Beberapa hari terakhir, muncul desakan masyarakat tentang pembagian 10 persen participating interest (PI) Blok Mahakam antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu mencuat seiring belum klirnya kesepakatan pembagian porsi PI di kaya minyak dan gas (migas) itu.
Pemprov Kaltim semasa kepemimpinan Awang Faroek Ishak telah menyepakati pengelolaan PI antara provinsi dan kabupaten. Kukar diberikan 33,5 persen dari 10 persen itu. Kemudian pemprov memegang 66,5 persen.
Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Erwinsyah menyebut, pembagian tersebut dinilai tidak adil bagi daerah operasional Blok Mahakam. Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memungkinkan Kukar mendapatkan porsi 50 persen.
“Itu tercantum di pasal 5. Artinya aturan ini membolehkan Kukar mendapatkan 50 persen. Tergantung proses negosiasi. Kalau Pak Gubernur dan bupati menyepakati dibagi rata, selesai urusannya,” kata dia, Kamis (8/11) kemarin.
Erwinsyah mempertanyakan sikap kepala daerah yang tak kunjung melakukan negosiasi. Padahal masalah tersebut akan selesai lewat kebijakan gubernur dan bupati. “Ini masalah politik. Ketika ini masalah politik, diselesaikan saja lewat proses negosiasi, musyawarah, dan mufakat,” sarannya.
Selain itu, Erwinsyah menekankan, Pemkab Kukar mesti mendapatkan data cadangan minyak di Blok Mahakam. Alasannya, daerah tidak semata menerima hasil dari pengelolaan PI.
“Harus dicari orang-orang yang benar-benar berkualitas untuk mengelola PI ini. Karena ini bisnis yang luar biasa. Jangan sampai Kukar dan Kaltim hanya menerima data mentah,” imbuhnya.
Pengamat ekonomi dan politik dari Unikarta Tenggarong, Toni Kumayza mempertanyakan detail titik minyak dan gas di Blok Mahakam. Apakah masuk dalam kewenangan di bawah empat mil atau empat hingga 12 mil offshore or onshore.
“Terlepas dari polemik besaran porsi partisipasi interest (pi) Blok Mahakam antar Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, saya lebih menyoroti tata kelola PI yang merupakan bagian dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, Red.) Kukar,” katanya.
Toni menyebut, sesuai Permen nomor 37/2016, penawaran PI 10 persen dilakukan dengan skema kerja sama melalui pembiayaan kontraktor. Kemudian setelah dikelola, pembiayaan diambil dari bagian yang didapatkan BUMD.
“Partisipasi aktif pemerintah daerah juga dituntut terutama untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Red.) dapat segera beroperasi. Karena semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden,” sarannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unikarta Tenggarong itu menyebut, Pemkab Kukar telah membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai perseroan yang akan mengelola PI di blok kaya minyak itu.
“Dengan modal awal 50 miliar dan baru disetor pada saat pembentukan Rp 12,5 miliar. Di dalamnya Rp 12,375 miliar dari pemkab, Rp 75 juta Tunggang Parangan, dan Rp 50 juta KSDE (Kelistrikan dan Sumber Daya Energi, Red.),” terang Toni.
Dia menyarankan pada masyarakat dan organisasi pemuda mengawasi cara kerja dan tata kelola PI oleh Perusda itu. Mengingat skema kerja sama yang ditawarkan dalam Permen ESDM nomor 37/2016, daerah tidak diwajibkan untuk berperan aktif dalam pengelolaan Blok Mahakam.
“Ketika Blok Mahakam beroperasi, uang akan mengalir setelah deviden dipotong tanpa bunga untuk modal penyertaan PI. Bahkan asumsi saya, pembentukan dengan modal Rp 50 miliar terlalu besar,” ucapnya.
Toni khawatir dengan keterbukaan pengelolaan PI serta pembiayaan yang memakan anggaran besar dari APBD Kukar itu. “Dana PI yang mengalir bisa dipastikan membantu postur APBD kita yang defisit atau nanti dibajak dengan alasan operasional Perusda,” katanya.
Alasan dia, Perusda Tunggang Parangan dan Perusda KSDE memiliki catatan yang kurang baik dalam membangun bisnis. “Sejauh ini gagal membangun core bisnis di Kukar dan menjadi parasit APBD pada setiap tahun penyertaan modalnya,” tutup dia. (*/um)







