bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mencatat dua partai politik diduga mencatut nama masyarakat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebelumnya, KPU mengungkapkan sejumlah anggota KPU tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Bontang Musdalifah menyebutkan sejauh ini pihaknya menerima tiga laporan pencatutan nama. Dua nama berasal dari anggota KPU dan satu nama berasal dari masyarakat umum.
“Sejauh ini, tiga orang itu saja yang kami ketahui,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).
Pihaknya menduga alasan pencatutan nama tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk Kota Bontang sendiri satu parpol minimal harus memiliki 186 anggota.
Jumlah tersebut diambil dari perbandingan jumlah penduduk Kota Bontang.”Oleh sebab itu, harus lebih berhati-hati. Jangan menyerahkan identitas diri termasuk NIK kepada orang lain,” imbaunya.
Menanggapi laporan soal dugaan pencatutan nama, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim verifikator administrasi KPU RI.
Setelah terverifikasi ada temuan, maka KPU Kota akan melakukan klarifikasi dengan memanggil orang yang dicatut namanya dan petugas parpol yang diduga melakukan pencatutan nama.
“Akan ada surat pernyataan yang akan diisi oleh mereka nanti,” imbuhnya.
Musdalifah bilang jika ada masyarakat yang dirugikan dengan pencatutan nama oleh parpol, maka langkah yang diambil sebaiknya ialah melakukan pengaduan di website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik atau website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Masyarakat silakan melakukan pemgaduan di link tersebut. Nanti akan diverifikasi oleh KPU RI setelah terdeteksi akan kami tindaklanjuti,” sarannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Aldi Artrian mengatakan akan turut mengawal KPU Bontang dalam melakukan pengawasan serta tindak lanjut mekanisme terhadap parpol.
“Saat ini masih tahap pendaftaran parpol. Jadi, kami masih belum bisa bertindak lebih jauh dan kami masih mempelajari mekanisme yang ada,” akunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post