BALIKPAPAN – Anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim di ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 ternyata belum dikucurkan Pemprov Kaltim. Sementara dana Pilgub yang diperuntukkan KPU Kaltim sudah dikucurkan sebesar Rp 20 miliar.
“Terus terang saya kecewa, karena sampai hari ini (Jumat (3/11) malam, Red.) belum ada uang sepeser pun kami terima untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim. Sehingga belum ada yang bisa kita distribuskan untuk Panwaslu Kabupaten Kota.
Padahal tahapan untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim sudah berjalan sekarang,” ungkap Saipul, di acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Bagi Panwaslu Kabupaten Kota se-Kaltim dalam rangka Pilgub, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Jumat (3/11) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh ketua, kepala sekretariat dan bendahara Panwaslu Kabupaten Kota se-Kaltim.
Lebih miris lagi lanjut Saipul karena anggaran Bawaslu Kaltim yang masuk di APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim 2017 pencairan terancam terhambat karena adanya pergantian pimpinan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Terlebih sampai sekarang belum ada persamaan persepsi bagaimana pola pendistribusan dana Pilgub. Merka masih menyamakan pola pendistribusiannya dengan dana hibah pada umumnya,” sebutnya.
Padahal, kata Saipul, untuk dana hibah Pilgub ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri SE Nomor 273/2844/SJ Tahun 2017 tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016.
“Masih ada persepsi yang keliru, untuk memberikan dana Pilgub masih perlu persetujuan DPRD. Padahal cukup memberitahukan ke DPRD,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPU, Bawaslu, dan Pemprov Kaltim akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran KPU Kaltim dari alokasi sebelumnya Rp 250 miliar menjadi Rp 310 miliar.
Sudah dialokasikan dalam APBD murni 2017 senilai Rp 20 miliar. Kemudian, bakal dialokasikan dalam APBD Perubahan Rp 50 miliar. Adapun alokasi anggaran untuk Bawaslu Kaltim dari Rp 40 miliar menjadi Rp 70 miliar. Dialokasikan dalam APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 30 miliar. Sementara, sisanya Rp 40 miliar dialokasikan dalam APBD 2018.
Kendati sudah disepakati, namun dalam klausul NPHD ditetapkan sejumlah item yang jadi tanggung jawab pemprov. Sebelumnya, item itu jadi tanggung jawab KPU-Bawaslu. Yakni fasilitas mobilisasi dan perkantoran petugas dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. (red)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: