TERBITNYA Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 739K/PID.SUS/2017 ternyata belum sampai di pihak terpidana Dody Rondonuwu maupun kuasa hukumnya. Hal itu diakui salah satu tim Kuasa Hukum Dody Rondonuwu yakni John Pricles Silalahi yang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Jumat (17/11) kemarin.
John mengaku tujuan dirinya mendatangi Kejari Bontang untuk konfirmasi terkait surat panggilan penahanan yang diberikan dari Kejari Bontang untuk kliennya, Dody Rondonuwu. Pasalnya, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA atas upaya hukum kasasi yang diajukannya.
“Kami belum terima salinan putusannya, tetapi sudah ada surat panggilan. Makanya ke sini (Kejari Bontang, Red) untuk menanyakan,” jelas John saat diwawancara usai bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabet, Jumat kemarin.
Diketahui bahwa salinan putusan diberikan kepada terpidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Maka John juga akan bertanya terkait hal itu ke PN Bontang. Karena dirinya curiga salinan tersebut dialihkan ke PN Tenggarong, mengingat John berdomisili di Tenggarong. “Nanti kami cek kesana (pengadilan, Red) juga,” kata dia.
Disinggung mengenai kapan kliennya datang untuk menyerahkan diri, John tidak menjawab secara pasti. Bahkan ketika awak media bertanya kapan terakhir dirinya komunikasi dengan Dody Rondonuwu, John pun seakan mengalihkan pertanyaan. “Intinya saya kesini menanyakan itu saja,” ujarnya sambil berlalu.
Dirinya mengatakan, Dody Rondonuwu sebagai kliennya tidak akan menghindar ketika surat panggilan sudah dilayangkan. “Dia (Dody, Red) tidak akan menghindar kalau kenyataannya seperti ini,” ungkap John.
John mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan Dody bisa menyerahkan diri. Pun pada Senin tanggal 20 November 2017 seperti yang diminta pihak Kejari Bontang. “Nanti saja dilihat (hari Senin, Red),” tutupnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: