SANGATTA – Dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), rencananya, tahun depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan masuk ke Kabupaten Kutai Timur.
Keberadaan lembaga anti rasuah di bumi Kutim ini, untuk melakukan pengawasan terhadap segala jenis kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemkab Kutim. Mulai dari penyusunan perencanaan hingga penyelesaian program kerja yang dilakukan pemerintah Kutim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah mengatakan, KPK RI sudah mengisyaratkan akan masuk ke Kutai Timur dalam rangka pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Terutama pada pelaksanaan rencana kerja (Renja) seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Kutim.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan mulai dari penyusunan anggaran dan rencana kerja serta pelaksanaan program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten.
“Rencananya mulai tahun depan akan mulai diberlakukan,” sebut Irawansyah.
Menurut dia, yang kerap menjadi permasalahan dalam penyusunan program kerja dan pembangunan adalah adanya titipan dana dan program kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah aspirasi. Padahal program yang masuk dalam anggaran telah disetujui dan diketuknya dalam APBD. Hal ini tentu akan menjadi temuan dari KPK, karena sejak awal penyusunan perencanaan program pembangunan telah dilakukan secara elektronik dan terekam pada server KPK.
“Jika kemudian ada program atau dana tambahan setelah disahkannya APBN akan menjadi tanda tanya besar oleh KPK. Pastinya akan langsung melakukan penyelidikan dan yang kemudian bermasalah adalah pihak Pemkab Kutim,” sebutnya.
Lebih jauh, Irawansyah mengatakan, ada baiknya dalam penyusunan perencanaan program kerja dan pembangunan dilakukan sesuai prosedural yang ada atau dimasukkan sebelum anggaran disahkan. Selain itu, pelaksanaanya pun harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, sehingga tidak ada penyelewengan.
“Saya menilai permasalahan tersebut terus terjadi berulang-ulang setiap tahunnya, dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Jangan sampai nantinya banyak pihak yang terjerat masalah hukum dan berurusan dengan KPK,” pesan Irawansyah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: