BONTANG – Satu persatu tersangka komplotan pencurian motor diciduk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang serta Reskrim Polsek Bontang Utara. Selasa (24/4) kemarin, polisi meringkus tersangka atas nama Adi alias Adi Tindik (36) di kediamannya Jalan Sultan Hasanudin, Gang H Hamani, RT 03, Kelurahan Berbas Pantai, sekira pukul 10.30 Wita.
Kasus curanmor ini masih dikembangkan karena diduga terdapat tersangka lain juga barang bukti lainnya.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Hariyanto mengatakan, pencurian motor yang melibatkan Adi terjadi Selasa 13 Juni 2017 lalu. Awalnya, sekira pukul 16.20 Wita anak pelapor atas nama M Toni membawa dan memarkir motor di halaman rumah temannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 11, RT 05, Nomor 88, Kelurahan Bontang Baru.
Kemudian saat akan pulang, sekira pukul 16.50 Wita ternyata sepeda motornya sudah hilang. “Atas kejadian itu, pelapor atas nama Lalu Gufron melaporkan ke Polsek Bontang Utara. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 12,5 juta,” jelas Muklas saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/4) kemarin.
Penangkapan ini terungkap setelah pihak kepolisian cukup lama mengintai tersangka Adi. Diketahui polisi, ternyata Adi juga merupakan komplotan dari tersangka lainnya atas nama Johan, yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan.
Sementara satu kawanan lainnya yakni Arman juga sudah berada di balik jeruji besi karena terlibat kasus pencurian burung. “Saat ini, tersangka Adi kami amankan beserta barang buktinya untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Karena diduga ada pihak lain yang juga terlibat,” ungkapnya.
Para tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 2 kali. Sementara itu tersangka Johan merupakan residivis curanmor dan sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post