Kasus Eskalator Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda
BONTANG – Salah satu tersangka kasus mark up pembangunan eskalator di gedung DPRD bernama Ngurah atau sebelumnya diinisialkan dengan Ngh Selasa (5/9) kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Kedatangan Ngurah bersama kuasa hukumnya, Atep Sumanto itu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Selain Ngurah, juga ada PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai rekanan yang turut mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 200 juta. Perusahaan asal Cilegon, Banten, tersebut diwakilkan oleh pengacaranya, Afdhal.
Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong mengatakan, alasan pengembalian uang kas negara oleh Ngurah lantaran sejak awal dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara PT KSM, lantaran pihaknya merasa ada keuntungan yang diperoleh di luar kewajaran. Sehingga mereka berinisiatif untuk mengembalikannya.
“Namun begitu, kami tetap apresiasi apa yang sudah dilakukan keduanya karena memiliki itikad baik untuk mengembalikan. Pengembalian ini juga tidak akan menghapus sanksi pidana dari apa yang telah dilakukan. Tersangka atau pihak lain yang diduga menikmati hasil kerugian negara ini tetap akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya kepada awak media.
Pria yang juga menjabat koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim itu berujar, pengembalian ini tidak hanya terbatas sampai di sini saja. Selama proses masih berjalan, Kejari Agus mengaku masih akan tetap membuka diri apabila dari keduanya masih ada yang ingin mengembalikan tambahan kerugian negara.
Sembari menunggu hasil audit resmi total perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kajari juga akan segera menyelesaikan tunggakan kasus di Kejari Bontang dan menyiapkan berkas dokumen penyitaan, alat bukti, seta keterangan saksi lainnya. Pasalnya pada akhir September, kasus ini ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saya berharap perkara ini bisa segera tuntas,” ungkapnya.
Dengan dikembalikannya kerugian negara senilai Rp 400 juta ini, terhitung sudah ada Rp 670 juta potensi kerugian negara dari kasus ini yang dikembalikan. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah lebih dulu mengembalikan sebesar Rp 270 juta, 28 Agustus lalu.
Dikonfirmasi ke kuasa hukum mereka, Atep dan Afdhal saling kompak mengatakan jika mereka menghormati proses yang ada saat ini. Pengembalian uang itu merupakan salah satu bukti itikad baik dari klien mereka. “Kami akan ikuti sampai proses persidangan,” tukas Atet.
Diketahui, pengadaan eskalator tersebut diduga di-markup senilai Rp 1,4 miliar. Tangga berjalan yang menghubungkan lantai dasar ke lantai 1 Sekretariat DPRD Bontang itu menggunakan APBD 2015 sebesar Rp 2,9 miliar.
Pengerjaan dilakukan oleh CV Etika Sejahtera selaku kontraktor. Kejaksaan menetapkan empat tersangka. Masing-masing Fahmi Rizal, Ngurah, Kml yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sm sebagai rekanan. (bbg/edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: