LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan salah satu dokumen yang mesti dipenuhi bakal paslon dalam pendaftaran menjadi peserta Pilgub Kaltim 2018. Yaitu surat tanda terima yang menyatakan paslon sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami hanya menerima tanda terimanya saja. Karena verifikasi pelaporan kekayaan ini kan wewenangnya di KPK RI. Kami hanya mengumumkan nanti setelah pemeriksaan dari KPU keluar,” ujar Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelengaraan.
Diakui Rudiansyah, surat tanda terima pelaporan harta kekayaan ini telah dilampirkan oleh para bakal paslon. Namun begitu, masih ada paslon yang memberikan tanda terima pelaporan yang lama. Padahal, LHKPN yang diserahkan tersebut haruslah yang terbaru.
Namun dia masih enggan menyebut ada berapa atau siapa saja di antara paslon yang belum melampirkan LHKPN terbaru. Karena nanti akan ada tahapannya tersendiri bagi KPU dalam hal LHKPN ini. “Kami tidak boleh mendahului tahapan,” terangnya.
Rudiansyah menjelaskan, LHKPN memang menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara. Namun dalam aturan LHKPN, pelaporannya dilakukan pada saat sebelum menjabat, saat menjabat dan setelah selesai menjabat. Sehingga, peraturan ini lantas masuk menjadi peraturan KPU. Siapapun yang ingin menjabat sebagai kepala daerah, harus terlebih dulu melaporkan kekayaannya.
“Karena statusnya nanti sebagai penyelenggara negara. Sehingga apapun statusnya saat ini, apakah sebagai petani, wiraswasta, pedagang, atau mantan pejabat, wajib terlebih dulu menyerahkan daftar harta kekayaannya kepada KPK,” ungkap Rudiansyah.
Pelaporan harta kekayaan ini berangkat dari keterbukaan informasi, dalam hal ini publik perlu tahu berapa harta yang dimiliki para paslon. Harta kekayaan ini baru akan diketahui setelah KPK melakukan pemeriksaan yang diawali dengan penyerahan LHKPN dari masing-masing paslon.
“Nah bagaimana publik bisa tahu kalau dia (calon, Red.) belum menyerahkan daftarnya. Makanya daftarnya itu harus diserahkan kepada KPK. Nanti KPK akan mengeluarkan hasil pemeriksaan yang akan dilaporkan ke KPU untuk diumumkan,” pungkasnya. (luk)
HARTA KEKAYAAN BAKAL CALON
NAMA JUMLAH TANGGAL LAPORAN
Isran Noor Rp 1,79 miliar 10 Agustus 2010
Hadi Mulyadi Rp 1,457 miliar 2 Juli 2012
Rusmadi Rp 1,417 miliar 9 Februari 2015
Safaruddin Rp 2,17 miliar 2 Juli 2012
Sofyan Hasdam Rp 8,13 miliar 10 Januari 2008
Nusyirwan Ismail Rp 1,39 miliar 1 Juli 2015
Syaharie Jaang Rp 769,7 juta 30 Juni 2005
Awang Ferdian Hidayat Rp 6,7 miliar 8 Agustus 2010
Sumber: elhkpn.kpk.go.id
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: