• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dokumen Tak Asli, Paslon Gugur

by BontangPost
16 Januari 2018, 11:33
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Rudiansyah(DOK METRO SAMARINDA)

Rudiansyah(DOK METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Agar memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas dokumen pencalonan yang masih kurang atau belum terpenuhi. Pasalnya bila dokumen-dokumen ini tidak terpenuhi, paslon terancam gugur dan gagal mengikuti pilgub.

Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan menerangkan, pada masa pendaftaran lalu dokumen atau surat-surat yang dipersyaratkan dapat diwakili tanda terima dari instansi terkait. Namun pada masa perbaikan nanti, paslon diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat aslinya.

“Misalnya surat pernyataan dari pengadilan niaga yang menyatakan tidak sedang dalam kondisi pailit. Lalu surat dari pengadilan negeri yang menerangkan tidak sedang terpidana. Pada saat pendaftaran surat-surat tersebut dianggap ada dengan tanda terima. Pada saat perbaikan nanti, paslon sudah wajib membawa surat pernyataan aslinya,” beber Rudiansyah, Senin (15/1) kemarin.

Baca Juga:  Hanya Tiga Orang PPK di Pileg dan Pilpres

Kepada Metro Samarinda, dia menyebut kekurangan dokumen persyaratan dari setiap paslon ini terbilang bervariasi. Termasuk ada yang baru melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam bentuk fotokopi. Pada masa perbaikan, paslon bersangkutan harus menyertakan dokumen SKCK yang asli.

Selain dokumen asli yang mesti diserahkan, ada beberapa paslon yang mesti memperbaiki dokumennya. Rudiansyah menjelaskan, surat-surat asli yang dimaksud sejatinya sudah terbit. Namun mesti diulang pembuatannya karena ada kesalahan dalam input identitas.

“Jadi dia (calon, Red.) harus kembali lagi ke pengadilan negeri, kembali lagi ke pengadilan niaga, untuk memperbaiki suratnya,” terang dia.

Secara garis besar, kekurangan dalam pelampiran dokumen oleh para bakal paslon ini terbilang variatif. Jenis kekurangannya pun beragam. Dalam hal ini, semua calon belum dianggap seratus persen memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pencalonan.

Baca Juga:  Jika Selisih Suara Hanya 1,5 Persen, Paslon Berwenang Gugat Hasil Pilgub 

Hasil penelitian berkas-berkas dokumen para bakal paslon ini akan diumumkan pada rapat pleno terbuka Rabu (17/1) besok. Pada masa perbaikan yang berlangsung Kamis (18/1) hingga Sabtu (20/1) mendatang, dokumen-dokumen ini harus terpenuhi. Apabila dalam tiga hari tersebut dokumen asli tidak diserahkan, paslon yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam masa pendaftaran.

“Sebetulnya dokumen itu kan seharusnya sudah disiapkan dari awal. Jadi sudah risiko paslon untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari tersebut,” tegas Rudiansyah.

Kondisi ini berbeda apabila salah satu calon tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan. Bila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan salah satu calon dianggap tidak mampu menjadi kepala daerah, calon tersebut bisa diganti oleh koalisi partai yang mengusung. Hal ini sesuai PKPU Nomor 3 dan nomor 15 Tahun 2017.

Baca Juga:  Gubernur Segera Surati Menko Perekonomian 

“Dokumen-dokumen para calon merupakan sesuatu yang bisa diketahui sejak awal oleh partai. Berbeda dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang di luar kemampuan partai,” tandasnya. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan akan diketahui pada Selasa (16/1) hari ini. (luk)

Tags: Dokumen PaslonkpuMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baliho Liar Marak, Indikasi Pelanggaran

Next Post

Laporan Harta Kekayaan Paslon Harus Terbaru

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.