BONTANG – Lima fraksi DPRD sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bontang Tahun Anggaran 2018 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal ini setelah kelima fraksi tersebut menyampaikan pendapat akhir di dalam rapat kerja yang dihelat, Senin (24/9) kemarin, di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD.
Anggota Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) Setiyoko Waluyo mengatakan, penyampaian pendapat akhir ini merupakan mekanisme dan prosedur terakhir dalam proses penetapan perda. Setiyoko mengapresiasi kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan tugas.
“Kami berharap semua hasil kerja keras dan cerdas ini bisa bermuara pada upaya dalam meningkatkan kesejahtreraan masyarakat Bontang. Melalui implementasi APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Setiyoko saat membacakan pendapat akhir fraksinya.
Dikatakannya, Fraksi ADPS meminta agar dana yang tersedia dalam APBD-P dimanfaatkan sebaik mungkin. Untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
“Prioritas anggaran yang mengalami perubahan, baik berupa penambahan atau pengurangan harus mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Bontang 2016-2021,” ungkapnya.
Tak hanya itu, gabungan fraksi ini juga meminta agar perubahan anggaran harus memperhatikan azas umum pengelolaan keuangan daerah. Meliputi efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Berkenaan dengan pendapatan daerah, Setiyoko pun memberikan rekomendasi. Sehubungan peningkatan penggalian sumber anggaran. Meliputi meminimalisir tunggakan pajak melalui insentif yang menarik, menginisiasi jenis penghasilan baru dan melakukan reorientasi bidang usaha terhadap BUMD yang masih belum sehat. Bukan itu saja, mendorong peningkatan setoran deviden BUMD secara proporsional serta peningkatan layanan akses permodalan bagi usaha kecil dan mikro.
Adapun sektor belanja daerah, fraksi ADPS meminta agar kegiatan fisik yang tertunda pelaksanaannya pada tahun sebelumnya diprioritaskan. Terutama usulan yang bersumber dari forum musrenbang maupun reses anggota DPRD.
“Beberapa kegiatan yang menurut kami sangat urgen dan menyentuh langsung dengan masyarakat belum terakomodir dengan baik,” ucapnya.
Demikian pula, Fraksi Gerindra memberikan saran mengenai keterbatasan anggaran Pemkot Bontang di tahun 2018. Ketua fraksi Muhammad Dahnial mengatakan, perlu meminimalisir belanja kegiatan barang dan jasa.
“Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bontang,” ujar Dahnial.
Tiga fraksi lainnya pun sepakat untuk menyetujui dan mengesahkan raperda ini. Meliputi Fraksi Hanura Perjuangan, Golkar, dan NasDem. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: