bontangpost.id – Melalui layanan posko THR, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang sudah menerima aduan perihal ketidakmampuan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan sejak dibuka pada 6 April lalu, posko THR baru menerima satu aduan dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan.
“Iya, aduan sudah kami terima. Manajamen perusahaan yang langsung menyampaikan,” ucapnya singkat.
Diungkapkannya, pihak manajemen perusahaan tidak menjelaskan alasan detil mengapa tidak mampu membayar THR karyawan. Oleh sebab itu, kata Andi pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan memeriksa laporan keuangan dan meminta keterangan karyawan.
“Sudah pasti akan kami periksa. Sesuai tidak dengan kondisi perusahaan saat ini. Jangan sampai ada kejanggalan,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan perusahaan mampu membayar THR karyawan lebih awal sesuai dengan instruksi pemerintah. Yakni sebelum 18 April.
“Kalaupun karyawan menerima untuk dicicil ya tidak masalah. Intinya harus ada komitmen dari pihak perusahaan. Jangan sampai tidak dibayar,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post