SAMARINDA – DPRD Kaltim memberikan sejumlah catatan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim periode 2013-2018 Awang Faroek Ishak. Antara lain, penanganan banjir di sejumlah kota/kabupaten dan proyek infrastruktur yang tak selesai pada Desember 2018.
Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun mengatakan, kontraktor diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan proyek yang belum selesai. Sesuai dengan batas waktu kontrak kerja antara pemerintah dan kontraktor.
“Kalaupun itu nanti tidak selesai, masih ada adendum. Ada tambahan waktu 60 hari atau dua bulan. Selama pengerjaan proyek yang belum selesai itu, sampai akhir masa adendum, perusahaan diberikan saksi sebesar 5 persen,” katanya, Rabu (24/10) kemarin.
Dia menyebut, sanksi tersebut hanya dikenakan terhadap sisa proyek yang belum selesai dikerjakan. Artinya perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor tidak dibebankan sanksi pada seluruh nilai proyek yang dikerjakan.
Politikus senior Golkar itu menegaskan, pihaknya tidak membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanggapi dan mengevaluasi kinerja Awang Faroek selama lima tahun kepemimpinannya.
“Hanya bagian dari dokumen yang diatur dalam undang-undang. Tapi DPRD berhak melaksanakan paripurna untuk menerima LKPj itu,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin menambahkan, pengerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab pemprov, seperti tol dan bandara sejatinya telah selesai pada masa pemerintahan Awang Faroek. Bagian lain dari proyek itu menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Kelanjutannya saja yang menjadi tanggung jawab pusat. Tetapi insyaallah akan selesai. Jembatan juga akan selesai,” sebutnya.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Muhammad Sabani mengatakan, pemerintah mempunyai catatan proyek multiyears contract (MYC) yang dikerjakan pada era Awang Faroek.
“Tentu ada evaluasi yang artinya relatif belum tuntas, masih belum yang ketinggalan, dan belum sinkron, tentu itu akan dilakukan perbaikan. Meningkatkan dari target-target yang belum dilaksanakan,” ucapnya.
Disinggung evaluasi penanganan banjir di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, Sabani menyatakan, masalah tersebut akan diindentifikasi oleh Pemprov Kaltim. Pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Penanganan banjir itu akan bergantung sejauh mana hasil identifikasi di lapangan. Sejauh ini yang penting bisa mengurangi tingkat genangan,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: