BONTANGPOST.ID – Lurah Belimbing Dwi Andriyani, meraih penghargaan bergengsi Peacemaker Justice Award dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan ini diberikan kepada lurah dan kepala desa yang lulus Peace Maker Training dan berkontribusi aktif menyelesaikan persoalan hukum di tingkat kelurahan secara non-litigasi.
Dwi menyebut penghargaan tersebut sebagai pengakuan atas keberhasilan Kelurahan Belimbing membentuk Kelurahan Sadar Hukum, mendirikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum), serta menjadi agen perdamaian dalam menyelesaikan berbagai konflik masyarakat dengan cara damai.
“Setiap Minggu kami menangani kasus hukum di Kelurahan Belimbing, terutama melalui pendekatan non-litigasi,” ungkap Dwi.
Beberapa kasus yang berhasil diselesaikan antara lain penertiban bangunan liar di depan SMA 3, sengketa lahan, hingga distribusi bantuan program keluarga harapan (PKH). Semua diselesaikan dengan solusi damai tanpa harus ke jalur pengadilan.
Proses seleksi penghargaan ini berlangsung ketat, mulai dari tingkat regional Kalimantan Timur hingga nasional. Dwi juga memperoleh gelar non-akademis NLP (Non-Litigasi Peace Maker), yang menegaskan peran lurah sebagai mediator dan fasilitator hukum di wilayahnya.
Ke depan, ia berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan memperkuat kompetensi paralegal di Pos Bankum agar layanan bantuan hukum lebih optimal dan merata. “Harapannya, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum tanpa harus datang ke pengadilan,” pungkasnya.
Selain Dwi, penghargaan serupa juga diterima Lurah Gunung Telihan, Mohammad Cholid Hanafi. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian masalah hukum secara damai di tingkat kelurahan


