• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mahasiswi di Balikpapan Ditangkap karena Jual Foto dan Desahan Vulgar

by Redaksi Bontang Post
9 Maret 2024, 15:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polda Kaltim Kombes Pol Artanto bersama Wadir Reskrimsus AKBP Rakei Yunardhani dan Kasubdit Kompol Dian Puspitosari, menunjukkan barang bukti beserta pelaku wanita muda berinisial YRT DAYAT/BALPOS

Polda Kaltim Kombes Pol Artanto bersama Wadir Reskrimsus AKBP Rakei Yunardhani dan Kasubdit Kompol Dian Puspitosari, menunjukkan barang bukti beserta pelaku wanita muda berinisial YRT DAYAT/BALPOS

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Diduga menjalankan bisnis berbau konten pornografi di beberapa akun media sosial seperti Instagram dan Twitter, seorang wanita muda berinisial YRT (24) yang juga merupakan mahasiswi di Balikpapan, terpaksa ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tersangka YRT dalam aksinya memuat foto dirinya dengan balutan busana minim dengan tema costplay. Tak hanya itu, pose yang lebih vulgar sebanyak 28 foto dan 2 audio moan (desahan) yang hanya dapat diakes setelah melakukan pembelian konten.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat press conference yang digelar Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024).

Menurut Artanto, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan konten pornografi dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tandasnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Artanto, berawal dari patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di didunia maya guna antisipasi tindak pidana UU ITE. Hingga akhirnya polisi menemukan akun tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (4/3/2024) di salah satu toko di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari penangkapan itu, turut disita juga beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit iPhone 14 warna kuning yang digunakan oleh tersangka dalam membuat konten, serta flasdisk tempat menyimpan file milik tersangka. Kepolisian masih berupaya mengembangkan kasus ini. Untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat menjalankan bisnis haram tersebut. (day/cal)

Tags: Konten pornoMahasiswi Balikpapan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Atasi The Bottle Neck, Kini Pasien BPJS Kesehatan Bisa Pasang Ring Jantung di RSUD Bontang

Next Post

Kronologi Pilot Batik Air Ketahuan Tidur 28 Menit saat Penerbangan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.