Modus pemalsuan buku KIR bukan hal baru. Sayangnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru akan mengeluarkan perubahan besar atas persoalan ini tahun depan. Rencananya, pemerintah bakal mengganti buku KIR dengan model yang susah dipalsu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, terhitung mulai 1 Januari 2020, pihaknya akan memberlakukan kartu uji KIR kendaraan bermotor baru. Buku yang diberi nama Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) itu bakal dilengkapi chip.
Chip ini, kata dia, tidak bisa dibaca oleh sembarang orang. Hanya dapat diterjemahkan oleh handphone khusus yang akan diberikan kepada masing-masing dinas perhubungan.
“BLUe ini dilengkapi dengan chip yang berisikan tentang data kendaraan. Jadi dengan adanya chip ini nantinya pemalsuan seperti saat ini tidak terjadi kembali,” ujarnya di Jakarta, kemarin (21/11).
Lebih jauh, Budi menjelaskan, kartu BLUe akan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Dalam penerbitannya, ada pengenaan biaya pengganti uang cetak kartu sebesar Rp 25 ribu per kartu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat ini, lanjut dia, sudah ada 72 Dishub yang memulai KIR kendaraan bermotor dengan Kartu BLUE. Di antaranya, adalah Dishub Kabupaten Purwokerto, Banyumas, dan Ponorogo.
“Begitu kendaraan melakukan uji kir di tempat pengujian, secara otomatis datanya akan masuk dan termonitor di Ditjen Perhubungan Darat,” ungkapnya. Dengan begitu, maka monitoring kendaraan yang sudah melakukan uji kir dan yang belum akan terawasi dengan baik.
Diakuinya, selama ini buku KIR memang mempunyai banyak kelemahan. Salah satunya, tidak adanya pengaman sehingga mudah dipalsukan. Mulai dari jenis bukunya sampai isi yang ada di dalamnya.
“Karenanya sering ditemui bukunya asli namun isinya palsu. Begitu pun sebaliknya. Itu sangat merugikan banyak pihak,”keluhnya. Salah satunya, truk-truk over dimensi dan overload (odol) yang kerap jadi biang kecelakaan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung soal pelaksana uji KIR kendaraan bermotor. Dari 430 lokasi, baru sekitar 200 yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga penguji. Dia menegaskan, tempat uji kir harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Yaitu, terakreditasi, penguji tersertifikasi, dan peralatannya sudah dikalibrasi.
Bila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka tempat uji KIR tidak boleh melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pihaknya pun telah mendorong pemerintah daerah mau berinvestasi untuk penyelenggaraan uji KIR ini.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post