bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.00.
JIT (32) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan itu membawa kabur ponsel milik orang lain. Awalnya diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (5/4/2022) lalu sekira pukul 10.30, tersangka membeli barang di warung milik korban di wilayah Berebas Tengah. Kala itu, diketahui, ponsel android milik korban diletakkan di atas meja. Melihat adanya kesempatan, tersangka pun dengan sigap membawa kabur handphone jenis OPPO tersebut.
“Saat selesai melayani pembeli, dicari hp nya sudah tidak ada,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,6 juta. Dia pun melaporkan hal ini ke Mapolres Bontang. Hampir dua bulan berselang, tersangka akhirnya diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kini tersangka dan barang bukti ponsel telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post