• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Maling Ponsel di Berebas Tengah Diringkus, Terancam 5 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
24 Mei 2022, 16:23
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.00.

JIT (32) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan itu membawa kabur ponsel milik orang lain. Awalnya diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (5/4/2022) lalu sekira pukul 10.30, tersangka membeli barang di warung milik korban di wilayah Berebas Tengah. Kala itu, diketahui, ponsel android milik korban diletakkan di atas meja. Melihat adanya kesempatan, tersangka pun dengan sigap membawa kabur handphone jenis OPPO tersebut.

Barang bukti yang disita polisi

“Saat selesai melayani pembeli, dicari hp nya sudah tidak ada,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,6 juta. Dia pun melaporkan hal ini ke Mapolres Bontang. Hampir dua bulan berselang, tersangka akhirnya diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kini tersangka dan barang bukti ponsel telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Maling HPPencurian HP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diperkosa Wanita Paruh Baya, Pelajar SMK Alami Depresi Berat

Next Post

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PKT Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Perairan Bontang

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.