bontangpost.id – Proses persidangan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif PT BPR Bontang Sejahtera kembali digelar, Senin (6/12). Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan saksi yang dihadirkan hanya satu orang. Yakni mantan direktur PT Perusda AUJ berinisial Da.
Saksi tersebut mengikuti jalannya sidang melalui video telekonferensi. Pasalnya saksi berada di Lapas Samarinda. Berdasarkan keterangan Da, sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. “Saksi mengakui pernah mengajukan kredit sebesar Rp 70 juta pada 2015 silam,” kata Manik.
Pinjaman itu untuk kepentingan Persuda AUJ. Sebagai pemegang saham bank pelat merah tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci digunakan untuk pembiayaan apa. Manik menjelaskan prosedur penyaluran kredit yang diberikan berdasarkan keterangan saksi sudah sesuai dengan ketentuan.
“Saksi datang langsung ke ruangan pak Yudi Lesmana (terdakwa). Ada jaminan yakni BPKB kendaraan roda empat. Dan tahapannya diakui sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Lantas majelis hakim menanyakan terkait adanya pinjaman pada 2018 atas nama saksi sebesar Rp 140 juta. Namun, saksi menjawab tidak mengetahuinya. Padahal keterangan ini didapatkan oleh majelis hakim dari paparan saksi persidangan sebelumnya.
“Selain pengakuan itu, saksi kebanyakan menjawab tidak tahu. Jadi kurang bisa tergali,” tutur dia.
Keterangan ini pun ditanggapi oleh kedua terdakwa. Baik Yudi Lesmana maupun Yunita Fedhi Astri. Mengingat saksi masih banyak pengajuan pinjaman pasca 2015 silam. “Tanggapan terdakwa masih ada yang lain dan banyak. Artinya bukan Rp 70 juta saja,” sebutnya.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk memberikan penjelasan lebih lanjut saat agenda persidangan berikutnya. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Senin (20/12) mendatang. Agendanya masih penyampaian keterangan saksi dari jaksa penutup umum (JPU).
Tidak menutup kemungkinan pihak yang bakal dihadirkan ialah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat agenda sebelumnya pihak bersangkutan belum bisa hadir. “Sidang berikutnya JPU mengupayakan untuk menghadirkan penyidik dari OJK,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Yudi Lesmana mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Da pada sidang pekan lalu. Sebab, saksi tersebut juga tercatat namanya dalam berkas pengajuan yang diduga fiktif milik Yunita Fedhi Astri.
Pada kasus ini, terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: