Anggota DPRD Kaltim: Jahidin
Sebagai anggota DPRD Kaltim, menghadapi berbagai aksi demonstrasi dari masyarakat sudah menjadi bagian pekerjaan Jahidin. Bahkan sebelum duduk di Karang Paci–sebutan Gedung DPRD Kaltim–Jahidin sudah terbiasa bergelut dalam menggerakkan demonstrasi membela kepentingan masyarakat.
LUKMAN MAULANA, Samarinda
Masalah penegakan hukum bukan barang baru bagi Jahidin. Selama seperempat abad hidupnya dijalani sebagai seorang polisi. Jahidin mengawali karier di Korps Bhayangkara tahun 1978 di Koresta Samarinda (sekarang Polrestas Samarinda). Beberapa jabatan lantas dipegangnya sejak itu. Mulai dari anggota Sat Sarhara, ajudan Kapolresta Samarinda, anggota Sat Reskrim, Sat Sabhara di Samarinda.
Bukan hanya di Kota Tepian, Jahidin juga sempat bertugas di daerah-daerah lain yaitu di Polres Kutai dan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Tahun 2001 dia kembali ke Kaltim menjadi Pembina Hukum Polda Kaltim. Jabatan ini dijalaninya hingga purna tugas tahun 2003.
Namun pensiun bukan lantas membuat Jahidin berhenti bekerja. Justru dia mulai menggunakan ilmu hukum yang dikuasainya untuk membela kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Setelah pensiun dari Polri, saya menjadi tenaga ahli hukum di DPRD Kaltim,” kata Jahidin saat ditemui Metro Samarinda (Bontang Post Group/Kaltim Post Group) di ruangannya, Rabu (15/3) kemarin.
Sebagai tenaga ahli, Jahidin banyak membuat konsep hukum yang digunakan DPRD Kaltim dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya, dia terlibat dalam pembentukan Kabupaten Tana Tidung. Dia ikut memperjuangkan pembentukan kabupaten yang kemudian menjadi bagian Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini.
“Saat itu penduduknya hanya tujuh ribuan,” kenangnya.
Dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli, Jahidin juga pernah membuat sebuah tulisan yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim. Tulisan itu terkait permohonan beasiswa bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota di Kaltim, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Saya menyarankan agar pemprov tidak memberikan persetujuan beasiswa pada PNS yang tidak sesuai jenjang pendidikan disiplin ilmu sebelumnya,” ujar Jahidin.
Menurutnya, sesuai dengan kajian akademik yang ada, tujuan pendidikan adalah meningkatkan mutu PNS dengan pendidikan yang berjenjang. Karenanya, pendidikan yang diambil oleh PNS tersebut pun mesti sesuai dengan disiplin ilmu yang diambil sebelumnya. Dalam hal ini dia mencontohkan dirinya sendiri yang memulai pendidikan tinggi sebagai sarjana muda ilmu hukum.
“Latar belakang saya sarjana muda ilmu hukum. Saat pendidikan S1 saya mengambil ilmu hukum. Kemudian pascasarjana saya mengambil magister hukum. Maka sekarang ini di Strata 3, saya mengambil doktor ilmu hukum,” urainya memberikan contoh.
Menurutnya, bila seorang sarjana dari disiplin ilmu tertentu meneruskan pendidikan ke disiplin ilmu yang berbeda, bakal ada ilmu yang terlewatkan. Karena ilmunya tidak berjenjang. Sehingga akan berpengaruh pada kualitas lulusan yang diusulkan.
Misalnya seorang sarjana ilmu ekonomi, semestinya tidak bisa meneruskan ke magister ilmu hukum karena ada ilmu-ilmu hukum yang harus lebih dulu dipahami pada jenjang sebelumnya.
“Saran saya ini lantas diterima Gubernur Kaltim saat itu, Pak Suwarna, dan diterapkan kepada para PNS di lingkungan Kaltim berikut kabupaten/kota yang ada,” tambah ayah empat anak ini.
Namun sebagai tenaga ahli di DPRD Kaltim, Jahidin mengakui banyak pemikirannya yang tidak bisa tersampaikan dengan baik. Pasalnya, pemikirannya tersebut terhambat kepentingan kelompok dan juga kepentingan politik yang ada. Makanya lantas timbul keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Setelah masa kerja saya sebagai tenaga ahli selesai, saya putuskan untuk maju sebagai anggota DPRD. Padahal waktu itu masa kerja saya hendak diperpanjang oleh DPRD Kaltim,” kisahnya.
Di tahun 2009, Jahidin maju dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kaltim dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kaltara. Dia mencalonkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sayangnya meski dia terpilih, keinginannya untuk duduk di legislatif mesti tertunda. Pasalnya kala itu DPRD Kaltara belum dibentuk. Padahal Pemprov Kaltara sudah ada.
“Padahal semestinya pembentukan suatu daerah harus ada unsur pemerintahan, dalam hal ini pemprov bersama DPRD. Mungkin Kaltara satu-satunya di Indonesia yang tidak memiliki DPRD saat pembentukannya,” papar Jahidin.
Karenanya Jahidin bersama 34 caleg terpilih lainnya merasa dirugikan dengan belum dibentuknya DPRD Kaltara. Apalagi mereka mesti menunggu hingga pileg 2014. Jahidin pun kala itu sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili para caleg Kaltara.
Dalam Pileg 2014, Jahidin kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Masih tetap melalui PKB, kali ini di Dapil 1 Samarinda. Dia pun berhasil memperoleh suara signifikan yang lantas mengantarkannya duduk di Karang Paci sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019.
Di DPRD Kaltim, kini dia dipercaya menjabat sebagai sekretaris komisi I dan juga ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Banperda).
“Bagi saya jabatan itu amanah. Jadi kalau saya dipercaya memegang suatu jabatan maka akan saya jalani dengan baik. Kalau kemudian jabatan saya tidak diperpanjang ya akan saya serahkan kembali,” tuturnya.
Ditanya suka dan duka sebagai anggota dewan, Jahidin menuturkan salah satunya saat menghadapi aksi demonstrasi massa. Namun begitu dia tidak kaget dengan aksi-aksi yang dilakukan di kantor DPRD Kaltim. Pasalnya, sebelum menjadi anggota DPRD, dia sudah akrab bergelut dengan kegiatan demonstrasi. Bahkan dia yang menggerakkan aksi demonstrasi dalam upaya menuntut keadilan bagi rakyat.
“Saya sebagai kuasa hukum, sempat melakukan pembelaan kepada kelompok masyarakat yang dirugikan oleh pemerintah. Salah satunya dengan melakukan demonstrasi. Misalnya dalam kasus Pasar Segiri. Termasuk DPRD Kaltim ini dulu juga pernah saya demo,” beber pria yang juga menjabat ketua umum PSTI Kaltim ini.
Ilmu hukum yang dikuasai Jahidin memang dimanfaatkan benar dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Terakhir, dia termasuk dalam salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Lubang Tambang. Dia mengupayakan agar setiap perjuangan dalam membela kepentingan rakyat haruslah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Perlu dibedakan antara keputusan politik dengan keputusan hukum. Keliru bila keduanya dicampurkan begitu saja,” tandas pria kelahiran Banti Enrekang, 58 tahun lalu ini. (***)
Nama: H J Jahidin SH MH
TTL: Banti Enrekang, 1 Januari 1959
Istri: Hj Nurmiati
Anak: 4 (empat)
Riwayat Pendidikan:
- SDN Tampaan Enrekang (lulus 1971)
- STN Pinrang (lulus 1974)
- SMA Kihajar Dewantara Samarinda (lulus 1977)
- Fakultas Hukum Universitas Widyagama (lulus 1994)
- Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (lulus 2000)
- Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta S3 (2015-sekarang)
Riwayat Pekerjaan
- Koresta Samarinda (1978-1980)
- Anggota Sat Sarhara Samarinda (1980-1981)
- Ajudan Kapolresta Samarinda (1981-1982)
- Anggota Sat Reskrim Polresta Samarinda (1982-1988)
- Anggota Sat Sabhara Polresta Samarinda (1990-1993)
- Kaur Idik Provos Polres Kutai (1993-1997)
- BA Idik Reserse Polda Sulses (1998-1999)
- PJS Perwira Pemeriksa Irpolda Sulses (2000-2001)
- Pensiun dari Polri (2003)
- Tenaga Ahli Hukum DPRD Kaltim (2004-2009)
- Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB (2014-2019)
Alamat: Jalan Elang RT 09 No. 48 Sungai Pinang Dalam, Samarinda
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: