bontangpost.id – Mantan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Iya terjerat dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan generator set 350 kva dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, pada tahun anggaran 2019.
Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/2/2022) oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Saat ini, Irwansyah menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Kutim. Dia dilantik pada Kamis (3/2/2022) pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, penetapan Irwansyah sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang membelit WHM, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Pemkab Kutim.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari WHM, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, bahkan saat ini WHM sudah divonis,” kata Kombes Indra, saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (8/2).
Dalam proses pengadaan barang tersebut, WHM diduga bekerja sama dengan Irwansyah melakukan mark up menjadi Rp 5,6 miliar. Berdasarkan keterangan WHM dan sejumlah saksi, duit hasil mark up mengalir ke Irwansyah. Kerugian negara ditaksir Rp 2,3 miliar.
Tersangka Irwansyah, kata Kombes Indra, dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Alasan Kesehatan, Tersangka Tak Ditahan
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irwansyah tak menjalani penahanan. Kombes Indra mengatakan, faktor kesehatan jadi alasan tak dilakukan penahanan.
Selain menderita hipertensi, Irwansyah, kata Indra, didiagnosis mengalami pembengkakan pada jantungnya. “Jadi berdasar saran dokter dan alasan kemanusian, tidak kami lakukan penahanan,” ungkap dia.
Kendati demikian, ia memastikan proses hukum terhadap Irwansyah tetap akan berjalan, bahkan dipercepat, sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post