• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mantan Sekda Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel

by Redaksi Bontang Post
9 Februari 2022, 13:11
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/2/20220.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/2/20220.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Iya terjerat dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan generator set 350 kva dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, pada tahun anggaran 2019.

Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/2/2022) oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Saat ini, Irwansyah menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Kutim. Dia dilantik pada Kamis (3/2/2022) pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, penetapan Irwansyah sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang membelit WHM, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Pemkab Kutim.

Baca Juga:  Dody Rondonuwu Bayar denda 

“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari WHM, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, bahkan saat ini WHM sudah divonis,” kata Kombes Indra, saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (8/2).

Dalam proses pengadaan barang tersebut, WHM diduga bekerja sama dengan Irwansyah melakukan mark up menjadi Rp 5,6 miliar. Berdasarkan keterangan WHM dan sejumlah saksi, duit hasil mark up mengalir ke Irwansyah. Kerugian negara ditaksir Rp 2,3 miliar.

Tak hanya melibatkan dua pejabat di pemerintah Kabupaten Kutim, kasus ini juga melibatkan CV CAN sebagai pelaksana proyek. Direktur Utama CV CAN, DJ, bahkan sudah sempat menjalani pemeriksaan. “Tapi yang bersangkutan (DJ), meninggal saat proses penyelidikan sedang berjalan,” imbuh Indra.

Tersangka Irwansyah, kata Kombes Indra, dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi SOA Raskin Dipecah Tiga

Alasan Kesehatan, Tersangka Tak Ditahan

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irwansyah tak menjalani penahanan. Kombes Indra mengatakan, faktor kesehatan jadi alasan tak dilakukan penahanan.

Selain menderita hipertensi, Irwansyah, kata Indra, didiagnosis mengalami pembengkakan pada jantungnya. “Jadi berdasar saran dokter dan alasan kemanusian, tidak kami lakukan penahanan,” ungkap dia.

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum  terhadap Irwansyah tetap akan berjalan, bahkan dipercepat, sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. (hul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsikorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

14 Perusahaan Buka 117 Lowongan Kerja di Bontang Job Fair

Next Post

Rusunawa Guntung Bakal Kembali Dijadikan Isoter Pasien Covid-19

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.