SANGATTA – Demi menjamin kualitas air galon yang dijual pengusaha depot di Kutim, Komisi B DPRD Kutim akan mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan melindungi konsumen. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dari 402 depot air minum yang tersebar di Kutim, baru 148 diantaranya yang mengantongi rekomendasi kelaikan. Dengan begitu, 254 depot lainnya perlu dipertanyakan.
”Jadi perlu pengawalan. Perlu payung hukum agar masyarakat terlindungi. Karena diketahui, masih banyak air depot yang belum mengantongi izin kelaikkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD, yang membidangi perekonomian dan keuangan, Hasbullah Yusuf.
Parahnya, penyebaran depot tidak hanya diperkotaan, akan tetapi menyebar hingga dipedalaman. Dirinya khawatir, minimnya pengetahuan membuat masyarakat terus mengkonsumsi air depot meskipun tidak mendapatkan rekomendasi. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bisa mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Keberadaan depot air minum di Kutim saat ini telah menjamur hingga ke plosok kecamatan. Baik yang sudah laik dan tidak.Yang menjadi masalah jika warga memanfaatkan air depot yang belum jelas. Ini sangat membahayakan. Makanya diperlukan Perda agar jelas,” katanya.
Dengan adanya Perda, maka seluruh depot akan memiliki standar baku mutu air yang sama hingga laik minum. Selain itu, pemerintah dapat menindak bagi pengusaha yang tidak mengantongi rekomendasi dari Diskes Kutim.
“Permintaan (pembuatan Perda, Red) dari pemerintah kami anggap penting, maka usulan tersebut kami sambut positif. Karena masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan. Terlebih, air jernih yang dijual belum tentu sehat. Padahal sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Lalu apa yang akan terjadi ketika masyarakat rutin mengkonsumsi air yang tidak sehat. Pastinya bencana yang akan terjadi,” jelasnya.
Politisi asal PPP tersebut mengaku akan terus mengawal lahirnya Perda. Selagi Perda dalam pembahasan di dewan, Hasbullah, berharap agar pengusaha dapat melengkapi semua persyaratan rekomendasi.”Jadi kami minta pengusaha depot juga wajib mengikuti aturan. Sehingga kualitas air yang dijual sehat, bebas dari bakteri dan kimia. Karena langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Darah (PAD),” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: