SANGATTA – Masa toleransi pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DPRD telah berakhir, Selasa (31/1) kemarin. Sayangnya masih ada 11 mobdin yang belum dikembalikan.
Yuveri Eka Kabag Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim mengatakan, dari 28 mobnas baru 17 mobil yang sudah dikembalikan. Dua hari terakhir hanya ada 5 oknum anggota dewan yang mengembalikan mobdin.
Dari komunikasi lanjutan, dikabarkan sore kemarin ada penambahan tiga unit kendaraan yang akan dikembalikan. Hanya saja hal tersebut belum pasti.
“Tunggu saja hingga pukul 00.00 wita atau jam 12.00 wita malam. Pastinya sore ini akan ada penambahan,” ujar Yuveri, kemarin.
Jika benar ada penambahan, maka total mobil dinas yang dikembalikan ialah sebanyak 20 unit. Sisanya ialah delapan unit.
“Besar harapan dikembalikan sebelum batas waktu,” katanya.
Jika hal tersebut tidak terpenuhi, seperti pernyataan sebelumnya semua diserahkan kepada pemerintah. Pihaknya hanya menjalankan tugas seperti yang diamanatkan.
“Seperti saya katakan, kalau tidak dikembalikan, ada sanksi. Bisa ditarik paksa atau pidana. Karena sudah ada uang transportasi sebesar Rp 11 juta.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui belum lama ini mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017,” ungkap Suroto.
Sebab mendapat tunjangan transportasi tersebut, ujarnya, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. Itu juga merujuk PP 18/2017.
Dia menambahkan, sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan modin ke sekretaris dewan dan selanjutnya akan diserahkan kebagian aset daerah. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: