• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Keberatan Terhadap Penundaan EUDR yang Dianggap Mengancam Deforestasi Indonesia

by Redaksi Bontang Post
22 November 2024, 14:53
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Diskusi bertajuk "Indonesian Civil Society's Filing of an Objection Letter to the EU Parliament About the EUDR Postponement" ini dihelat di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2024).

Diskusi bertajuk "Indonesian Civil Society's Filing of an Objection Letter to the EU Parliament About the EUDR Postponement" ini dihelat di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) bekerjasama dengan Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) mengadakan diskusi bertajuk “Indonesian Civil Society’s Filing of an Objection Letter to the EU Parliament About the EUDR Postponement”. Kegiatan ini dihelat di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2024).

Diskusi yang dihadiri para jurnalis yang bekerja di media asing ini ini membahas tentang keputusan parlemen Uni Eropa yang menyetujui penundaan selama satu tahun implementasi Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Penundaan ini diputuskan oleh parlemen Uni Eropa melalui mekanisme voting pada 14 November 2024 dan diajukan sebelumnya oleh Komisi Uni Eropa pada 2 Oktober 2024. Naskah ini kemudian akan dikirim ke Council oleh Parlemen Uni Eropa untuk kemudian disepakati dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Berdasarkan data dari Satya Bumi, selain penundaan, Sidang Komisi Eropa juga telah menghasilkan adanya 8 amandemen teks EUDR pada artikel di 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11. Menurut catatan Satya Bumi, amandemen krusial untuk dikritisi: Peraturan tersebut menetapkan sistem empat tingkatan untuk penilaian negara atau bagian dari negara. Selain high, low dan standard, maka akan ada kategori keempat yakni no risk category atau ‘Tanpa Risiko’.

Kategori negara ‘Tanpa Risiko’ tidak memerlukan due diligence dan otoritas perlu mengaudit 0,1% impor dari negara-negara ini. ‘Tanpa Risiko’ mengacu pada negara atau bagiannya yang memenuhi kriteria penilaian berikut:

Baca Juga:  Perubahan Iklim Masih Hadapi Tantangan Serius

Pengembangan kawasan hutan tetap stabil atau meningkat dibandingkan dengan tahun 1990; Perjanjian Iklim Paris dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia dan pencegahan deforestasi ditandatangani oleh negara-negara dan bagiannya; Peraturan yang ditegakkan tentang pencegahan deforestasi dan konservasi hutan di tingkat nasional dilaksanakan secara ketat dengan transparansi penuh dan dipantau

Ketua Satya Bumi Andi Muttaqin dalam diskusi menyatakan penolakannya terhadap penundaan penerapan EUDR. Kata dia, regulasi ini memiliki potensi besar untuk mencegah penggundulan hutan alam, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini terbebani dengan berbagai izin konsesi.

“Kami dengan tegas menolak penundaan EUDR, yang diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi laju deforestasi di Indonesia sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini lemah. Penundaan implementasi EUDR akan menjadi kemunduran signifikan dalam upaya global melindungi hutan,” ucap dia saat mengawali diskusi.

Ada tiga alasan utama yang mendasari posisi Satya Bumi. Pertama, EUDR dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perkebunan dan kehutanan, yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan, seperti korupsi dan transparansi data. Kedua, kesiapan petani kecil juga perlu dipercepat, sehingga mereka mampu beradaptasi dengan tuntutan keberlanjutan yang diatur dalam EUDR. Ketiga, regulasi ini memberikan tekanan kepada pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan lingkungan yang selama ini kurang efektif. Semua poin ini telah Satya Bumi sampaikan secara rinci dalam surat mereka kepada pihak terkait.

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti; Ketamakan dan Keserakahan Akibatkan Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

Adapun Pemerintah Indonesia sendiri menyambut baik Keputusan Parlemen Uni Eropa untuk menunda EUDR yang semula akan berlaku mulai awal 2025. Selain Indonesia, penundaan ini juga merupakan desakan dari beberapa negara seperti Malaysia, Austria termasuk Amerika Serikat karena dianggap merugikan kalangan petani berskala kecil (smallholders) dan berkelanjutan terutama di Eropanya sendiri.

Namun, lanjut Andi, regulasi EUDR berpotensi mendorong pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan dan tata kelola lingkungan yang selama ini lemah. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara tegas melarang deforestasi. Bahkan, penggundulan hutan sering dilakukan secara legal melalui berbagai izin yang diberikan pemerintah.

Kebijakan nasional yang ada justru kerap membuka ruang bagi penggundulan hutan secara sistematis. Kebijakan semacam ini bertentangan dengan tujuan EUDR dan berisiko merusak reputasi Indonesia di tingkat global dalam hal pengelolaan lingkungan. “Misalnya, pada tahun 2023, Indonesia memiliki kuota untuk penggundulan hutan. Jadi kebijakan ini tidak memenuhi standar EUDR atau tujuan EUDR,” terangnya.

Implementasi EUDR menghadirkan peluang untuk memperbaiki situasi tersebut. Regulasi ini dapat memaksa pemerintah memperketat kebijakan, meningkatkan transparansi, dan mendorong pelaku usaha serta petani kecil beralih ke praktik yang lebih berkelanjutan. Instrumen perlindungan hutan seperti Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2011 sejauh ini belum efektif karena pelaksanaannya tidak transparan, sehingga pelanggaran sulit dikontrol.

Baca Juga:  Mengurai Penyebab Minimnya Pemberitaan Tentang Krisis Iklim dalam Rembuk Ilmuwan dan Media SIEJ Bersama Pulitzer Center

Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan, M. Fauzan Ridha mengatakan Penundaan implementasi Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) memunculkan tantangan baru bagi industri sawit Indonesia, terutama bagi petani kecil. Salah satu strategi penting yang menjadi andalan pihaknya adalah penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum untuk menindak tegas perusahaan yang sering melakukan aksi ilegal di dalam kawasan hutan hingga merusak deforestasi dan berkonflik dengan masyarakat adat. “Lokasi, keterlacakan, dan kerahasiaan data adalah kunci utama dalam sistem ini,” terangnya.

Untuk mendukung implementasi STDB, pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024, yang menjadi landasan percepatan. Prosesnya meliputi pencatatan, pemetaan data berbasis digital, hingga verifikasi mandiri oleh petani.

“Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan data akurat, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap pasal 9 EUDR yang mensyaratkan keterlacakan informasi,” tegasnya

Terkini, tercatat 63.418 kebun STDB telah diterbitkan dengan cakupan wilayah mencapai 499.695 hektar. Namun, angka ini masih jauh dari target. Optimalisasi anggaran juga menjadi bagian dari strategi ini, dengan melibatkan Dana CTO dan sumber pembiayaan lainnya.

“Kami terus berupaya mempercepat proses penerbitan, termasuk melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan mitra,” harap Fauzan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: EUDRSIEJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

ORI Kaltim Ungkap Maladministrasi Pelayanan Publik Sektor Perikanan di Bontang

Next Post

Polisi Tembak Polisi, Pelaku Diduga Jadi Bekingan Tambang

Related Posts

Perubahan Iklim Masih Hadapi Tantangan Serius
Nasional

Perubahan Iklim Masih Hadapi Tantangan Serius

25 November 2024, 14:42
Mengurai Penyebab Minimnya Pemberitaan Tentang Krisis Iklim dalam Rembuk Ilmuwan dan Media SIEJ Bersama Pulitzer Center
Nasional

Mengurai Penyebab Minimnya Pemberitaan Tentang Krisis Iklim dalam Rembuk Ilmuwan dan Media SIEJ Bersama Pulitzer Center

23 November 2024, 17:44
Diskusi SIEJ Soroti Dampak Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal
Kaltim

Diskusi SIEJ Soroti Dampak Pembangunan IKN Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal

31 Oktober 2024, 22:01
Susi Pudjiastuti; Ketamakan dan Keserakahan Akibatkan Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim
Lingkungan

Susi Pudjiastuti; Ketamakan dan Keserakahan Akibatkan Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

9 November 2023, 12:09

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.