bontangpost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, maka tiap provinsi maupun kota diminta untuk membuka posko layanan pengaduan THR.
Didirikannya posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan untuk membuka posko pengaduan tingkat kota pihaknya masih menunggu arahan provinsi.
Hal itu disebabkan pihak provinsi masih membahas mekanisme yang akan diterapkan di tiap daerah. Misalnya saja, penerapan posko secara luring ataupun daring.
“Setelah SE dari pusat turun pasti akan ada SE turunannya dari provinsi. Tiap daerah kan kondisinya berbeda. Maka dari itu saat ini kami masih menunggu arahan provinsi,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Kata Andi, dipastikan sebelum H-7 Idulfitri posko pengaduan tersebut sudah dibuka. “Insyaallah, posko tetap ada sama seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.
Tak hanya tingkat kota, Andi mengatakan masyarakat juga bisa melapor langsung ke Kemnaker dangan mengakses layanan pengaduan yang disediakan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id atau call center 1500-630.
“Melapor ke kami bisa. Ke pusat langsung juga bisa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bagi perusahaan yang telat memberi THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. (*)






