• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mekanisme Pembentukan Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu Arahan Provinsi

by Lutfi Rahmatunnisa'
12 April 2022, 17:00
in Bontang, Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. (tirto.id)

Ilustrasi. (tirto.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, maka tiap provinsi maupun kota diminta untuk membuka posko layanan pengaduan THR.

Didirikannya posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan untuk membuka posko pengaduan tingkat kota pihaknya masih menunggu arahan provinsi.

Hal itu disebabkan pihak provinsi masih membahas mekanisme yang akan diterapkan di tiap daerah. Misalnya saja, penerapan posko secara luring ataupun daring.

“Setelah SE dari pusat turun pasti akan ada SE turunannya dari provinsi. Tiap daerah kan kondisinya berbeda. Maka dari itu saat ini kami masih menunggu arahan provinsi,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Kata Andi, dipastikan sebelum H-7 Idulfitri posko pengaduan tersebut sudah dibuka. “Insyaallah, posko tetap ada sama seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.

Tak hanya tingkat kota, Andi mengatakan masyarakat juga bisa melapor langsung ke Kemnaker dangan mengakses layanan pengaduan yang disediakan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id atau call center 1500-630.

“Melapor ke kami bisa. Ke pusat langsung juga bisa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bagi perusahaan yang telat memberi THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Maling Ponsel Dibanting dan Diinjak Emak-emak

Next Post

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni Tahun Ini

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.