Mencoba Kabur Tersangka Curanmor Dilumpuhkan

DILUMPUHKAN: Kedua betis tersangka curanmor dilumpuhkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang karena berusaha kabur dengan alasan ingin buang air kecil.(IST)

 

Alasan Buang Air Kecil, Mencoba Kabur saat Perjalanan Sangata-Bontang

BONTANG –  Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan polisi. Pasalnya, pelaku atas nama Suyanto alias Ian bin Suri (26) yang merupakan warga Gang Damai Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencoba kabur dengan alasan ingin buang air kecil saat perjalanan menuju Bontang dari Sangatta.

Suyanto diamankan atas Laporan Polisi (LP) bernomor  LP/55/III/2017/Kaltim/Res Bontang pada tanggal 17 Maret 2017. Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang menindaklanjuti kasus curanmor dengan modus kunci menempel yang di back-up oleh Satreskrim Polres Kutim.

“Penangkapan terjadi pada Jumat (17/3) sekira pukul 01.30 Wita dini hari kemarin di Jalan HM Ardan Kilometer 1 Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutim,” jelas Ade kepada Bontang Post, Jumat (17/3) kemarin.

Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 6408 DT, nomor rangka MH1KF1110FK155059, dan nomor mesin KF11E-1162526.

Kejadian bermula saat pemilik motor atas nama Anwar Sholihin warga Jalan Cempaka Blok E nomor 07 BTN PKT yang baru pulang dari pasar pada pukul 13.30 Wita pada Kamis (16/3) lalu memarkirkan motornya di garasi rumahnya dengan keadaan kunci masih tertinggal dan menempel di motornya.

“Pemilik motor baru menyadari saat bangun tidur dan hendak pergi, namun mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ujar Ade.

Atas kejadian curanmor tersebut, pemilik motor melaporkan ke Polres Bontang dan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna hitam berhasil diamankan dengan nopol KT 6408 DT di Polres Bontang. “Saat ini, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang masih melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut, namun pelaku tak ada kaitannya dengan kasus curanmor sebelumnya,” ungkap Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bontang agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas atau tindakan kriminal lainnya.

Apabila memarkirkan sepeda motornya, sebaiknya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. “Banyak kasus curanmor dengan modus kunci masih menempel, oleh karena itu, kami imbau agar lebih waspada dan jangan meninggalkan motor dengan kunci masih tergantung,” pintanya.

Pelaku terancam 7 tahun penjaga karena malanggar KUHP pasal 363 ayat 1 huruf ke 4. Sementara kasus spesialis curanmor dengan modus kunci menempel ini masih terus dikembangkan polisi. (mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version