SANGATTA – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Rino Eko, memastikan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka enam orang anak dibawah umur. Namun dirinya juga memastikan jika hak-hak mereka tidak hilang. Karena mendapat jaminan dari orang tua masing-masing. Sehingga keenamnya masih tetap bisa bersekolah seperti biasa dan tidak dilakukan penahanan.
“Jadi meskipun lanjut (proses hukumnya, Red.) mereka tidak kita tahan. Karena mereka masih bersekolah,” ucap Rino.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, nantinya keenam tersangka anak ini akan dilakukan diversi hukum. Namun hal tersebut dikembalikan kepada penyidik dan hasil koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas).
“Kita tunggu saja hasil rekomendasi Bapas seperti apa,” akunya.
Sebelumnya, Polres Kutim mengamankan enam orang tersangka tindak pidana curanmor yang kesemuanya masih berada dibawah umur, yakni AR, AS, BK, DC dan HW, serta MA, yang rata-rata masih berstatus pelajar. Terungkapnya kasus curanmor dengan tersangka anak ini, bermula saat diamankannya MA (14), Kamis (9/2) lalu bersama sebuah barang bukti motor (R2) Honda Beat yang diduga kuat hasil tindak pencurian. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan kemudian diamankan kelima tersangka lainnya, bersama barang bukti 6 (enam) unit motor (R2) yang disimpan di dalam sebuah Ruko kosong di Kota Sangatta.
Kepada keenam tersangka, dijerat sesuai dengan KUHP pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. Namun karena keenamnya masih berada dibawah umur, sehingga penyidik juga tidak mengabaikan aturan terkait undang-undang pidana anak, seperti mengupayakan dilakukan diversi hukum. Namun tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Samarinda. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post