bontangpost.id – Dari yang terlihat dalam tayangan kamera pengawas (CCTV), siapa sangka ME (34) bakal melakukan tindakan kriminal. Kala menyambangi salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Bontang, tampilan ME terkesan ngejreng. Dikenakannya celana pendek selutut. Pakai topi. Dan paling mencolok, kaos pink menyala.
Pengunjung normal, selepas beli pakaian dibawa ke kasir. Dibayar. ME, tidak demikian. Memang jagonya, dikantongi baju dan celana aneka jenama, lantas mau dibawa kabur begitu saja. Dicolong.
Usai membawa kabur dua kantong berisi baju dan celana hasil curian, tak lama keberadaan ME diendus. Mencuri siang hari. Sore, tepatnya pukul 18.00 Wita sudah diciduk. Masih dengan kaos pinknya itu. Kepolisian mudah saja mencari keberadaan ME. Lantaran CCTV cukup jelas menangkap tampilan fisik ME, dan aksi jagonya itu.
“Terekam CCTV, dilaporkan sore, langsung kita amankan hari itu juga,” ungkap Kapolsek Bontang Utara melalui Kanit Reskrim, Ipda Yazid.
Dari hasil penyidikan, ternyata ini bukan kali perdana ME melakukan aksinya. Masih di lokasi yang sama. Masih dengan kejahatan yang serupa. Dia lancarkan dalam 3 pekan terakhir. Semua dilakukan saban akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
“Sudah 3 minggu terakhir dia ambil barang di Ramayana,” ujarnya.
Akal bulus warga Kelurahan Belimbing ini ketika melancarkan aksinya sebenarnya modus usang. Pertama, dia beli sepatu di lantai dasar. Dibayar ke kasir. Seusai itu ME naik ke lantai 2. Cari baju dan celana suka-suka, seabrek dimasukkan ke kantong belanja sepatu tadi. Dikiranya tak ada yang lihat. Padahal semua direkam jelas CCTV.
Dalam 3 pekan itu, sudah belasan baju dan celana dibawa kabur tersangka. Secara akumulatif, pusat perbelanjaan menelan kerugian hingga Rp 6,4 juta.
Lepas aksinya diendus, tak ada lagi baju-baju keren nan baru yang membungkus tubuh ME. Sekarang pakai baju baru, tapi rompi oranye. Rompi tahanan. Kebebasannya pun ikut terenggut. Sebab kini malamnya terbatas di hotel prodeo.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapores Bontang, Jalan Bhayangkara. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post