bontangpost.id – Moh Rafii (37) belum sempat menikmati hasil curiannya, saat anggota Tim Beruang Satreskrim Polresta Balikpapan meringkusnya, Jumat (17/9/2021).
Dia diringkus lantaran disangka melakukan aksi pencurian terhadap seorang perempuan, SU, Ahad (8/8/2021) lalu di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan (Balsel). Tepatnya di sebuah warung pisang.
Saat itu sekira pukul 19.30 Wita, Rafii mendatangi warung tersebut dan mengambil tas ransel milik SU (28) yang berisikan uang sebanyak Rp 3,3 juta.
Kepada media ini, tersangka mengaku tak menguntit korban sebelum beraksi. Ia memilih secara acak calon korbannya. Uang hasil curian tersebut, rencananya akan dia gunakan untuk membayar cicilan kendaraannya. “Iya, rencananya buat bayar kreditan motor,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, tersangka datang menggunakan motor ke warung pisang dan langsung mengambil tas korban. Korban yang melihat langsung berteriak dan minta tolong, kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial.
SU lantas menuju Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan yang menerima laporan pun bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 17 September 2021 di rumahnya.
“Diamankan juga barang bukti satu buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 3,3 juta yang belum sempat dipakai oleh tersangka,” ungkap Rengga saat rilis pengungkapan kasus, Senin (20/9).
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui jika dia seorang residivis penadahan. “Untuk kasus kali ini ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Rengga. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post