BONTANG – Jelang akhir 2016, Pengadilan Agama kelas II Bontang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Dari data yang dikeluarkan pengadilan, tercatat ada 106 sisa perkara sepanjang tahun ini hingga 16 Desember lalu. Sementara, di 2016 pengadilan agama menerima sekitar 547 perkara, ditambah sisa perkara pada 2015 sebanyak 97 perkara. “Ada sekitar 644 perkara yang ditangani selama 2016,” kata Humas Pengadilan Agama kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto, Rabu (28/12).
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebagian besar bersifat perkara gugatan. Sedangkan sisanya merupakan perkara yang bersifat permohonan. Meski ada sekitar 644 perkara sepanjang tahun, namun pengadilan agama juga menorehkan prestasi lain, yakni berhasil memutus sebanyak 538 perkara. Sekitar 410 diantaranya merupakan perkara gugatan. “Sedangkan sisanya, sekitar 128 perkara bersifat permohonan,” tambah Anton.
Dari keseluruhan perkara yang masuk di meja registrasi pengadilan, lebih didominasi oleh perkara cerai gugatan sebanyak 336 perkara. Sementara perkara paling sedikit berasal dari tuntutan nafkah anak sebanyak satu perkara. “Bervariasi perkara yang masuk, mulai izin poligami, harta bersama, perwalian anak, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi nikah, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Anton, adanya sisa perkara bukan berarti pengadilan lambat dalam menyelesaikan suatu perkara. Namun, perlunya proses dalam setiap perkara yang ditangani membuat waktu penyelesaian suatu perkara bisa panjang. Apalagi, pihaknya tetap menerima perkara yang masuk saat jelang akhir tahun seperti ini. “Karena Jumat itu tanggal 30 Desember, ya kami masih tetap terima perkara,” kata Anton.
Selain itu, kurang kooperatifnya para pemohon perkara maupun tergugat yang diadukan ke pengadilan semakin menambah waktu penyelesaian perkara. Anton mencontohkan, jika dalam perkara ada pihak yang berada di luar kota, maka dibutuhkan waktu satu bulan untuk memanggil pihak tersebut.
“Kalau pas ditemukan dan bersedia hadir ke muka sidang, mungkin bagus. Kalau saat sidang ada pihak yang kemudian mengajukan keberatan lagi, satu perkara bisa lama selesainya,” tuturnya.
Dirinya pun meminta untuk kembali memutakhirkan data sisa perkara pada 2016 sekira minggu kedua Januari. Sebab, data yang diberikan kepada media ini merupakan data terakhir pada 16 Desember lalu. Saat diminta data terbaru pada 28 Desember, pihaknya belum bisa memberikan karena perkara sedang berjalan.
“Bahkan hari ini (kemarin, Red.) saja sudah ada beberapa perkara yang berhasil di putus. Tapi juga ada masyarakat yang masih memasukkan perkara ke pengadilan. Kalau mau lebih meyakinkan, bisa di minggu kedua Januari 2017 nanti,” katanya. (zul)
Data Perkara Pengadilan Agama Bontang
*Sisa Perkara 2015 yang dilanjutkan di 2016
Gugatan: 91 Perkara
Permohonan: 6 Perkara
Total: 97 Perkara
*Perkara Masuk di 2016
Gugatan: 406 Perkara
Permohonan: 141 Perkara
Total: 547 Perkara
*Perkara Diputus di 2016
Gugatan: 410 Perkara
Permohonan: 128 Perkara
Total: 538 Perkara
*Sisa Perkara 2016
Gugatan: 87 Perkara
Permohonan: 19 Perkara
Total: 106 Perkara
Rincian Penerimaan Perkara menurut Jenisnya di 2016
Izin Poligami: 4 Perkara
Cerai Talak: 136 Perkara
Cerai Gugat: 346 Perkara
Harta Bersama: 8 Perkara
Nafkah Anak: 1 Perkara
Perwalian: 2 Perkara
Asal usul anak: 9 Perkara
Isbat Nikah: 80 Perkara
Dispensasi Nikah: 23 Perkara
Kewarisan: 2 Perkara
Penetapan Ahli Waris: 9 Perkara
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: