bontangpost.id – Kaltim Post (induk bontangpost.id) dan Pengadilan Agama Bontang menjalin kerja sama, Kamis (4/1). Penandatangan MoU keduanya terjadi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang. Kerja sama ini mengenai biaya pengumuman lelang eksekusi dan mafqud.
Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin berharap kerja sama ini dalam rangka memperlancar tupoksi dari panitera. Sejatinya upaya komunikasi sudah berjalan sejak November 2022. Tetapi baru terealisasi kali ini. Sejauh ini belum ada kerja sama antara Pengadilan Agama dengan media.
“Ini menyangkut aspek akuntabilitas terhadap lembaga ini,” katanta.
Menurutnya landasan kerja sama ini mengacu hukum acara perdata. Mewajibkan Pengadilan Agama terhadap orang mafqud yang tidak diketahui lima tahun hilang atau meninggal dunia harus diumumkan melalui media cetak. Terkait eksekusi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dan hukum acara untuk mempublikasikan secara dua kali untuk satu kali lelang.
“Kami pilih Kaltim Post karena media ini memiliki jangkauan yang lebih luas di Kalimantan,” ucapnya.
Dengan pengumuman biaya ini maka masyarakat juga mengetahui biaya yang dibebankan. Jadi tidak boleh sesuka dari pejabat Pengadilan Agama Bontang. Supaya tidak ada anggapan uang yang diambil itu dipergunakan oleh pejabat di instansi tersebut.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-05-at-18.31.41-scaled.jpeg)
“Tidak ada lagi namanya biaya tersembunyi. Kami ambil sesuai kesepakatan terkait biaya pengumuman publikasi dengan Kaltim Post. Nanti juga ada kesepakatan dengan KPN,” tutur dia.
Sebelum ada kerja sama ini, kondisinya carut-marut. Pada 2021 Pengadilan Agama Bontang mengadakan eksekusi. Karena tidak ada di radius. Akhirnya tidak mengambil biaya pengumuman dan terlupa. Akibatnya masyarakat yang rugi. Rata-rata dalam tiap tahun ada dua kali pengumuman.
“Bagi saya harga mati terkait begini. Kami juga sudah mendapat restu dari Pengadilan Tinggi Agama Kaltim,” terangnya. Diharapkan kerja sama ini membawa keuntungan bagi Kaltim Post maupun Pengadilan Agama Bontang.
Sementara Kepala Biro Kaltim Post Bontang Edwin Agustyan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Bontang menjalin kerja sama.
“Semoga kerja sama ini terus berlanjut. Pada intinya Kaltim Post selalu menjunjung profesionalisme,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post