Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret

Reporter: Fitri Wahyuningsih
Selasa, 5 Mei 2020, 15:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret

Gedung Pengadilan Agama Bontang. (Fitri/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

TIDAK pernah dalam seumur hidup Ani (Bukan nama sebenarnya), berpikir akan mengambil keputusan seberat ini: menggugat cerai suaminya.

Selama 8 tahun lebih rumah tangga dirajut bersama sang suami, Tegar (bukan nama sebenarnya), segalanya terasa begitu menyenangkan. Hidup mereka dipenuhi cinta. Terlebih dengan lahirnya bunga hati mereka Juli 2016 lalu. Maka sempurna lah rumah tangga ini.

Namun ada satu momen yang membuat Ani kecewa berat pada Tegar. Hatinya dibuat luka. Kepercayaannya runtuh. Sebabnya, pria 31 tahun itu kedapatan main serong. Alias menjalin hubungan romantis bersama perempuan lain.

Hari-hari berikutnya mudah ditebak. Keduanya saling curiga. Cekcok tak berkesudahan. Saling memaki. Seolah tak pernah ada cinta di antara keduanya. Situasi panas ini mencapai klimaksnya pada 2018. Ani dengan membawa anak mereka, memilih meninggalkan Tegar.

Lebih 10 bulan pisah ranjang, tak ada solusi atas masalah ini. Tidak mau hidupnya terasa digantung, awal Maret 2020, Ani resmi melayangkan gugatan cerai atas Tegar di Pengadilan Agama (PA) Bontang.

Baca Juga:  Cegah Perceraian, Suami-Istri Diimbau Memperdalam Ilmu Agama

Kasus Ani hanyalah satu dari 157 berkas gugatan cerai yang masuk ke PA Bontang dalam rentang Januari-Maret 2020.

Dikatakan Ketua Panitera PA Bontang, Mursidi, bila diklaster, pemicu gugatan cerai yang masuk ialah masalah ekonomi (tidak dinafkahi dalam jangka waktu tertentu), perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pemicu itu macam-macam. Cuma yang paling banyak ekonomi, sih. Kalau KDRT mulai kurang,” ujarnya kepada Bontangpost.id kala disambangi di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (5/5/2020) siang.

Kemudian rata-rata usia penggugat dan tergugat terbilang muda, yakni di bawah 35 tahun. Sedang perempuan (Istri) mendominasi jadi pihak penggugat.

TIDAK BISA AJUKAN GUGATAN CERAI SELAMA PANDEMI

ANGKA 157 tersebut merupakan berkas masuk di Pengadilan Agama Bontang hingga akhir Maret 2020 ini. Sebabnya, mulai 24 Maret hingga 13 Mei 2020, Pengadilan Agama Bontang untuk sementara waktu tidak menerima berkas gugatan baru.

Aturan ini sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Ketua Mahakama Agung RI Nomor 3 tahun 2020. Tentang perubahan kedua atas surat edaran MA nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan keadilan di bawahnya.

Baca Juga:  WADUH!!! Banyak Istri Ditalak Suami Setelah Reuni

“Kami mengikuti instruksi pusat (Mahkamah Agung RI),” tegas Mursidi.

Dia menambahkan, regulasi tersebut bisa jadi dihentikan atau diperpanjang. Semua menyesuaikan kondisi pandemi di Indonesia.

“Biasa 1-2 hari sebelum masa aturan itu berlaku akan ada pemberitahuan baru terbit,” bebernya.

Adapun saat ini, lantaran tak menerima berkas baru, maka PA Bontang hanya memproses berkas yang masuk sebelum 23 Maret 2020.

Sidang cerai di PA Bontang masih berjalan normal. Namun ada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dijalankan.

Dalam ruang sidang, jarak antar orang diperlebar, tak boleh bedempetan. Semua yang masuk ruangan wajib mencuci tangan dahulu. Penggugat dan tergugat wajib mengenakan masker.

“Enggak pakai, tidak kami layani,” tegasnya.

Sejatinya sidang cerai bersifat tertutup, hanya melibatkan pemimpin sidang, penggugat, tergugat, pengacara (Bila ada), dan saksi-saksi.

“Supaya tidak menumpuk. Saksi masuk ruang sidang satu-satu. Kami ambil keterangan, sumpah. Kalau sudah, langsung keluar ruangan,” pungkasnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pengadilan agamaperceraian
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan858Tweet536Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Sabtu, 27 Februari 2021, 17:11 WITA
Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Akhir Pekan Beras Basah Tutup, Lapangan Lang-Lang Belum Dibuka untuk Umum

Sabtu, 27 Februari 2021, 11:43 WITA
Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:30 WITA
Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Sabtu, 27 Februari 2021, 09:35 WITA
Pelantikan Wali Kota dan Wawali Bontang Menunggu Akhir Masa Jabatan

Pelantikan Wali Kota dan Wawali Bontang Menunggu Akhir Masa Jabatan

Jumat, 26 Februari 2021, 19:16 WITA
3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat

Bontang Siap Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Jumat, 26 Februari 2021, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Tugu Selamat Datang Dijaga Ketat, Ini Kriteria Pengendara yang Boleh Lewat

Masa Berlaku Pos Penjagaan di Empat Titik Bakal Diperpanjang

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:00 WITA
Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Jumat, 19 Februari 2021, 16:28 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Sabtu, 27 Februari 2021, 17:11 WITA
Resep Pepes Tahu Sederhana Bikin Ngiler

Resep Pepes Tahu Sederhana Bikin Ngiler

Sabtu, 27 Februari 2021, 14:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Akhir Pekan Beras Basah Tutup, Lapangan Lang-Lang Belum Dibuka untuk Umum

Sabtu, 27 Februari 2021, 11:43 WITA
Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.