TIDAK pernah dalam seumur hidup Ani (Bukan nama sebenarnya), berpikir akan mengambil keputusan seberat ini: menggugat cerai suaminya.
Selama 8 tahun lebih rumah tangga dirajut bersama sang suami, Tegar (bukan nama sebenarnya), segalanya terasa begitu menyenangkan. Hidup mereka dipenuhi cinta. Terlebih dengan lahirnya bunga hati mereka Juli 2016 lalu. Maka sempurna lah rumah tangga ini.
Namun ada satu momen yang membuat Ani kecewa berat pada Tegar. Hatinya dibuat luka. Kepercayaannya runtuh. Sebabnya, pria 31 tahun itu kedapatan main serong. Alias menjalin hubungan romantis bersama perempuan lain.
Hari-hari berikutnya mudah ditebak. Keduanya saling curiga. Cekcok tak berkesudahan. Saling memaki. Seolah tak pernah ada cinta di antara keduanya. Situasi panas ini mencapai klimaksnya pada 2018. Ani dengan membawa anak mereka, memilih meninggalkan Tegar.
Lebih 10 bulan pisah ranjang, tak ada solusi atas masalah ini. Tidak mau hidupnya terasa digantung, awal Maret 2020, Ani resmi melayangkan gugatan cerai atas Tegar di Pengadilan Agama (PA) Bontang.
Kasus Ani hanyalah satu dari 157 berkas gugatan cerai yang masuk ke PA Bontang dalam rentang Januari-Maret 2020.
Dikatakan Ketua Panitera PA Bontang, Mursidi, bila diklaster, pemicu gugatan cerai yang masuk ialah masalah ekonomi (tidak dinafkahi dalam jangka waktu tertentu), perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pemicu itu macam-macam. Cuma yang paling banyak ekonomi, sih. Kalau KDRT mulai kurang,” ujarnya kepada Bontangpost.id kala disambangi di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (5/5/2020) siang.
Kemudian rata-rata usia penggugat dan tergugat terbilang muda, yakni di bawah 35 tahun. Sedang perempuan (Istri) mendominasi jadi pihak penggugat.
TIDAK BISA AJUKAN GUGATAN CERAI SELAMA PANDEMI
ANGKA 157 tersebut merupakan berkas masuk di Pengadilan Agama Bontang hingga akhir Maret 2020 ini. Sebabnya, mulai 24 Maret hingga 13 Mei 2020, Pengadilan Agama Bontang untuk sementara waktu tidak menerima berkas gugatan baru.
Aturan ini sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Ketua Mahakama Agung RI Nomor 3 tahun 2020. Tentang perubahan kedua atas surat edaran MA nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan keadilan di bawahnya.
“Kami mengikuti instruksi pusat (Mahkamah Agung RI),” tegas Mursidi.
Dia menambahkan, regulasi tersebut bisa jadi dihentikan atau diperpanjang. Semua menyesuaikan kondisi pandemi di Indonesia.
“Biasa 1-2 hari sebelum masa aturan itu berlaku akan ada pemberitahuan baru terbit,” bebernya.
Adapun saat ini, lantaran tak menerima berkas baru, maka PA Bontang hanya memproses berkas yang masuk sebelum 23 Maret 2020.
Sidang cerai di PA Bontang masih berjalan normal. Namun ada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dijalankan.
Dalam ruang sidang, jarak antar orang diperlebar, tak boleh bedempetan. Semua yang masuk ruangan wajib mencuci tangan dahulu. Penggugat dan tergugat wajib mengenakan masker.
“Enggak pakai, tidak kami layani,” tegasnya.
Sejatinya sidang cerai bersifat tertutup, hanya melibatkan pemimpin sidang, penggugat, tergugat, pengacara (Bila ada), dan saksi-saksi.
“Supaya tidak menumpuk. Saksi masuk ruang sidang satu-satu. Kami ambil keterangan, sumpah. Kalau sudah, langsung keluar ruangan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post