bontangpost.id – Watak suami tempramental menjadi salah satu penyumbang angka perceraian di Kota Bontang. Pada caturwulan pertama di tahun ini saja, total ada 144 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bontang.
Sejauh ini, sebanyak 135 perkara yang sudah ditangani, sedangkan 9 perkara sisanya masih dalam proses persidangan. Dengan rincian 101 perkara mengajukan cerai gugat dan 34 perkara mengajukan cerai talak.
Saat disambangi, Kabag Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan suami tempramental menjadi pemicu ketiga setelah faktor ekonomi dan indikasi adanya pihak ketiga. Dalam setiap tahunnya suami dengan kondisi tempramental menyumbang 5 persen dari total seluruh perkara.
“Setiap tahun kasusnya pasti ada. Dan selalu menyumbang lima persen. Meski posisinya berada di tiga besar,” tegasnya.
Dari kasus tersebut, Farih bilang mayoritas yang mengajukan gugatan cerai adalah pihak istri dengan rentang usia 25-40 tahun. Alasannya, lantaran tidak tahan dengan kondisi suami. Pun, faktor suami mengalami tempramental ialah adanya tekanan dari lingkungan kerja, lingkungan rumah dan sebagainya.
“Sejauh ini kasus yang ada memang tempramental itu tabiat asli suaminya. Bukan karena pandemi Covid. Dan kebanyakan kasus saat menikah sang suami memang memilih pasangannya sendiri bukan karena dijodohkan,” bebernya.
Untuk menekan kasus tersebut, diakui Fari pihaknya selalu mengedepankan mediasi. Caranya dengan memberi saran untuk berkonsultasi dengan psikolog ataupun tokoh agama.
Kendati demikian, ratusan berkas yang terdaftar pada priode Januari hingga April 2023 itu kasusnya terbilang menurun jika dibandingkan dengan caturwulan pertama tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 60 perkara.
“Pasti kami sarankan begitu dengan waktu yang sudah ditetapkan. Tapi kalau memang enggak berubah ya perceraian jalur terahkhir,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post