BONTANG – Pasangan suami istri di Bontang yang mengakhiri bahtera rumah tangganya, hingga pertengahan tahun ini telah mencapai 260 pasangan. Lagi lagi yang mendominasi yaitu gugat cerai.
Humas Pengadilan Agama (PA) Bontang, Firlyanti Komalasari Mallarangan menerangkan, istri yang mengajukan gugutan cerai lebih banyak jumlahnya, yakni 176 orang. Sementara, suami menalak istrinya sebanyak 84.
“Tiga tahun ini trennya memang lebih banyak istri yang menggugat cerai suaminya,” kata Firly.
Faktor retaknya jalinan kasih yang telah disahkan dihadapan penghulu dan warga ini, paling tinggi didasari kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi. Yakni mencapai 60 persen. “Tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Dia merasa alasan ekonomi ini, seharusnya tidak terjadi di Kota Taman. Pasalnya penghasilan di daerah ini cukup tinggi, jika dilihat Upah Minimum Kota (UMK) sudah diangka Rp 2,9 juta. “Seharusnya masalah ekonomi ini terjadi di daerah dengan penghasilan sedikit,” tutur dia.
Selain ekonomi, 20 persen istri menggugat cerai karena suami terlibat dalam penggunaan narkoba. Sisanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh kaum lelaki.
Majelis hakim dalam kasus perceraian selalu mengedepankan upaya damai. Tepatnya sebelum memasuki pemeriksaan pertama. Pun demikian, setelah sidang pertama kedua pihak dilakukan mediasi. Upaya tersebut dilakukan di luar persidangan.
“Diberi waktu 30 hari kerja untuk melakukan mediasi. Bisa dilakukan penambahan bila kedua pihak meminta,” sebut Firly.
Sayangnya, angka keberhasilan dalam langkah mediasi sangat sedikit. Jumlahnya hanya dua persen dari total kasus perceraian. Pasalnya kebanyakan kedua belah pihak telah sepakat dari rumah untuk tetap berpisah.
“Kalau tidak begitu salah satu pihak ada yang keras. Padahal ini merupakan masalah hati,” ujarnya.
Berdasarkan data, tahun lalu angka pengajuan perceraian mencapai 474 kasus. 319 istri melakukan gugatan cerai. Sementara 155 suami menalak istrinya karena ketidakcocokan. 2017 angka perceraian di Kota Taman lebih tinggi. Totalnya 476 kasus. Rinciannya, 345 kasus cerai gugat dan 131 kasus cerai talak.
Data perceraian di Kota Bontang
Tahun Cerai Talak Cerai Gugat
2017 131 345
2018 155 319
2019* 84 176
Catatan
*= sampai dengan bulan Juni
Sumber : Pengadailan Agama Bontang
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post