SANGATTA- Perceraian di Kutim terbilang tinggi. Dari data yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Sangatta, hingga akhir 2017 lalu terdapat sebanyak 421 gugatan cerai.
Baik cerai talak maupun cerai gugat. Cerai talak adalah, suami yang menggugat istri untuk bercerai. Sedangkan cerai gugat ialah sebaliknya.
Dari keduanya, yang paling dominan mengajukan permohonan perceraian ialah dari pihak istri. Sejak januari hingga desember 2017, terdapat 294 gugatan. Sedangkan dari suami hanya 127 gugatan.
Dikatakan Panitera Muda, Illa Puji Astuti, dari 421 gugatan tersebut hanya 412 yang diputuskan alias dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap proses hingga putusan di 2018.
Dari data tersebut, artinya ada sebanyak 412 wanita di Kutim yang menjadi janda baru. Data ini merupakan yang masuk dalam penanganan PA. Sedangkan diluar itu (cerai tanpa pengadilan) dipastikan masih banyak lagi.
“Tahun ini sedikit mengalami kenaikan. Hanya saja tidak begitu segnifikan. Tahun ini sebanyak 421 permohonan cerai talak dan gugat. Akan tetapi yang sudah diputus 412. Tetapi memang paling terbanyak ialah cerai gugat,” ujar Illa.
Sebab perceraian, illa mengaku tidak merinci satu persatu. Hanya saja hampir semua permasalahan masuk di dalamnya. Diantara permasalahan yang dimaksud ialah hadirnya orang ketiga.
“Diantaranya perselingkuhan. Tetapi inti dari permohonan ialah karena ketidak cocokan. Baik dari suami maupun istri. Kalau rinciannya tidak ada,” kata Illa.
Tentu saja, tidak semua permohonan dikabulkan. Jika dianggap tidak sesuai maka akan menjadi pertimbangan tersendiri.
“Memang kami ada ruang mediasi. Ruang ngopi gratis. Ruang santai. Kami bawa dulu mereka yang akan bercerai. Jika sudah mulai tenang hati mereka baru digelar sidang. Harapan kami mereka rujuk dan membatalkan niat bercerai. Akan tetapi, jika sudah tidak bisa diselesaikan apa boleh buat,” jelasnya. (dy)







