SANGATTA – Semua perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sangatta dikenakan pungutan biaya. Namun hal itu tidak berlaku bagi warga miskin. Pasalnya, PA memberikan pelayanan cuma-cuma alias gratis selama semua persyaratan terpenuhi.
Dikatakan Sekretaris PA, Rahmiah, pihaknya menyediakan anggaran tersebut untuk membantu warga miskin. Karena setahunya, tak sedikit yang mengabaikan perkara tersebut lantaran terhalang keuangan. Berdasarkan pertimbangan itu, pihanya menyediakan anggaran khusus dalam setiap tahun bagi warga yang tidak mampu. “Meskipun tidak besar, akan tetapi cukup membantu bagi yang membutuhkan,” ujar Rahmiah.
Hal senada Juga diutarakan Panitera Muda, Illa Puji Astuti. Dia menuturkan, semua perkara akan ditanggung oleh PA selama anggaran masih terpenuhi. Pasalnya, pihaknya hanya mendapatkan anggara sebesar lima juta rupiah dalam setiap tahun. Anggaran ini diberikan sesuai dengan besaran kasus yang dihadapi PA.
“Selama ini pas-pas saja anggaran. Karena dalam setahun, yang mengajukan permohonan bagi warga miskin hanya sekitar lima sampai enam orang saja. Ini terlihat dari beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2015 dan 2016 lalu, kami hanya mendapatkan permohonan enam kasus. Sedangkan 2017 ini baru empat permohonan. Dua orang warga Sangatta Utara dan masing –masing satu orang dari Sangkulirang dan Kaliorang,”kata Illa.
Ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara secara gratis. Yakni, membuat permohonan, dan melampirkan beberapa kebutuhan lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun yang serupa. Setelah diajukan, PA memberikan disposisi dan penetapan. Selanjutnya baru proses penganggaran.
“Kalau sudah oke, maka akan dikabulkan. Semua akan digratiskan. Mulai dari pendaftaran, redaksi, biaya pemanggilan, pemberitahuan hingga pemberkasan. Kebijakan ini berlaku untuk semua perkara. Baik cerai, isbat, waris dan lainnya,” jelas Illa.
Untuk diketahui, pembayaran penyelesaian perkara di PA memiliki tingkatan masing-masing. lain perkara dan tempat, maka beda pula biayanya. Perkara cerai gugat untuk Kecamatan Sangkulirang misalnya,biaya normal bisa memakan hingga Rp1,6 ribu rupiah. Sedangkan tempat terdekat seperti Sangatta Utara hanya membutuhkan biaya sebesar Rp356 ribu. Jumlah tersebut belum masuk biaya pendaftaran dan redaksi. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post