“Jadi ada yang suaminya kuli bangunan, tetapi pihak perempuan ingin kontrakan mahal. Suami tak mampu, akhirnya istri minta cerai,”
–Anton Taufiq Hadiyanto, Hakim Pengadilan Agama Bontang–
BONTANG – Kasus Perceraian di Bontang tinggi. Dari data Pengadilan Agama Bontang, sejak awal tahun hingga Selasa (21/8) sebanyak 333 kasus perceraian ditangani. Hakim Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 225 perkara berupa gugatan cerai istri terhadap suami. Jumlah ini meningkat jika mengacu tahun sebelumnya yang hanya tercatat 200 kasus cerai gugat.
“Angkanya ini selalu meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan antara cerai gugat dengan cerai talak (pemohon pihak laki-laki, Red.) selisih separuh,” kata Anton kepada Bontang Post beberapa waktu lalu.
Bahkan kata Anton, 60 persen dari seluruh perkara cerai gugat disebabkan oleh masalah ekonomi. Menurut Anton, ada empat klasifikasi masalah ekonomi dalam rumah tangga yakni ekonomi kurang, gaya hidup, pengelolaan, dan tidak dinafkahi.
Ekonomi kurang yang dimaksud ialah pendapatan suami tidak cukup untuk kebutuhan istrinya. Alhasil sang istri pun kebanyakan mencari tambahan penghasilan. “Akhirnya dalam kondisi seperti itu, istri mengambil kesimpulan untuk bercerai,” papar Anton.
Sementara untuk gaya hidup, sang istri sudah mengetahui kemampuan penghasilan suami. Namun dorongan untuk bergaya hidup lebih menjadikan pilihan untuk memutuskan pisah. “Jadi ada yang suaminya kuli bangunan, tetapi pihak perempuan ingin kontrakan mahal. Suami tak mampu, akhirnya istri minta cerai,” sebutnya.
Dikatakan Anton, pengelolaan keuangan juga kerap kali menjadi duri dalam rumah tangga. Kebanyakan kasus yang ditemuinya manajerial keuangan diminta dipegang kaum hawa. Bahkan ada yang tak percaya dengan pendapatan pasangannya, pemohon hingga mendatangi kantor suaminya.
“Rata-rata ini penyebab dialami olah pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja. Sampai hendak beli apa-apa harus meminta izin istri,” kata Anton.
Sehubungan dengan tidak diberi nafkah, kasus ini terjadi pada suami yang meninggalkan istrinya ke daerah lain tanpa kabar. Alhasil sang pemohon pun memutuskan untuk mengakhiri pertautan cintanya. Sisanya faktor penyebab cerai gugat ialah perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan faktor keluarga besar.
Kini sebagian kasusnya masih ditangani oleh Pengadilan Agama Bontang. Anton belum bisa menyebutkan berapa kasus yang sudah diputuskan. Bagi yang belum diputuskan, upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Bontang ialah melakukan mediasi. Tak hanya itu di setiap persidangan majelis hakim wajib untuk mendamaikan.
“Meskipun agendanya putusan, tetapi tetap pemohon dan termohon itu didamaikan sampai maksimal. Jika sidangnya 17 kali, ya sejumlah itu didamaikannya,” paparnya. (ak)
Data Perkara Cerai Tahun 2018 | ||
Bulan | Cerai Gugat | Cerai Talak |
Januari | 44 | 18 |
Februari | 35 | 15 |
Maret | 24 | 17 |
April | 35 | 11 |
Mei | 20 | 19 |
Juni | 16 | 8 |
Juli | 32 | 14 |
Agustus* | 19 | 6 |
*= Hingga tanggal 21 Agustus 2018 | ||
Sumber : Pengadilan Agama Bontang |
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post