BONTANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Kamilan menegaskan, otoritas tidak akan membuka layanan kapal penumpang di Pelabuhan Loktuan. Hingga pandemi Covid-19 di Bontang benar-benar mereda.
Jawaban tegas ini dilayangkan Kamilan ketika media menanyakan soal potensi kembali dibukanya gerbang bagi kapal penumpang.
Mengingat beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (6/5/2020) Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mulai mengizinkan moda transportasi beroperasi ke luar daerah per Kamis (7/5/2020).
Dijelaskan Kamilan, Pemkot Bontang sangat komitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebabnya, akses masuk ke kota ini dibatasi. Khususnya moda transportasi laut khusus penumpang di Pelabuhan Loktuan.
“Saat ini tetap ditutup (jasa transportasi kapal),” tegasnya.
Dia menambahkan, akses utama menuju Bontang pun, yakni Tugu Selamat Datang belakangan makin ketat dijaga. Setiap pengendara dimonitor. Yang hendak mudik bakal dicegat. Sementara bagi kendaraan luar kota yang masuk kota bakal didata. Asalnya. Tujuannya. Ini menunjukkan bahwa otoritas sangat serius menjaga agar tidak sembarang orang bisa keluar masuk Kota Taman.
“Di Tugu (Selamat Datang) ketat dijaga. Setiap pengendara dicatat petugas,” bebernya.
Dia sedikit meluruskan soal izin yang belum lama ini Kemenhub berikan kepada moda transportasi. Kata Kamilan, izin itu ada. Benar moda transportasi diperkenankan beroperasi ke luar daerah.
Namun dengan catatan itu untuk keperluan mengirim logistik, dinas luar daerah, serta hal-hal medesak. Bukan untuk mudik.
“Kuncinya itu dilarang mudik, itu tegas. Kalau dibuka, ya, untuk kepentingan dinas sama barang saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post