SAMARINDA – Ketua Asosiasi Drive Online (ADO) Kaltim, Alberto menegaskan, selama masa transisi sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, taksi online boleh beroperasi dengan syarat driver harus mengantongi izin operasional.
Sosialisasi aturan tersebut, kata Alberto, dilakukan sejak awal Februari sampai 1 Maret 2018. Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tidak mengeluarkan aturan pelarangan taksi online untuk beroperasi.
“Jadi kami akan tetap bekerja sebagaimana biasa, sambil mengurus syarat-syarat yang ada di Permenhub. Karena bulan Januari dan Februari adalah bulan sosialisasi atau operasi simpatik angkutan online. Artinya, tidak boleh ada sanksi tilang dan administratif,” kata Alberto, Selasa (6/2) kemarin.
Dia menyebut, sanksi yang akan didapatkan taksi online yang masih beroperasi namun belum mengantongi izin, hanya diberikan sanksi teguran. Tidak boleh ada tilang dan pencabutan rekomendasi pemberian izin.
“Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Pak Mahmud saat sosialisasi Permenhub yang diadakan ADO Kaltim di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, secara tegas pernah mengatakan selama Februari hanya ada operasi simpatik, yaitu operasi yang dilakukan untuk sosialisasi aturan terhadap driver online,” tegasnya.
Karena itu, Alberto merasa keberatan jika ada ada ketentuan terbaru yang mengharuskan taksi online berhenti beroperasi pada Februari. Sebabnya, hal itu bertentangan dengan pernyataan Dishub yang hanya akan melakukan sosialisasi Permenhub 108/2017.
Jika sebelumnya ada pernyataan Dishub Kaltim, kata dia, yang mengharuskan taksi online berhenti beroperasi selama belum mengantong izin, hal itu bertentangan dengan pernyataan Dishub pada sosialisasi Permenhub di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.
“Karena itu kami tetap berkomitmen mendukung sosialisasi Permenhub nomor 108/2017. Saat ini kami sedang mengurus upgrade perizinan. Sedangkan SIM A umum dan koperasi masih dalam proses perizinan,” kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Dishub Kaltim memutuskan untuk menertibkan taksi online yang beroperasi di Benua Etam. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul polemik keberadaan jasa online tersebut. Selain itu, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas tuntutan ratusan pelaku usaha jasa transportasi umum yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim.
Dalam proses penertiban taksi online, Dishub akan mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. “Kami akan melaksanakan operasi penertiban angkutan jarak khusus taksi online selama sebulan. Dimulai tanggal 1-28 Februari mendatang,” kata Kepala Bidang LLAJ, Dishub Kaltim, M Mahmud Samsul Hadi, Senin (5/2) lalu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: