BONTANG – Kelangsungan populasi penyu laut Indonesia makin terancam dengan meningkatnya aktivitas manusia, dalam pemanfaatan potensi lingkungan berupa pariwisata dan iklim global. Salah satunya di Bontang.
Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltimtara, Akhmadon mengatakan pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik merupakan ancaman bagi kelestarian penyu. Tak terkecuali jika diperdagangkan.
“Penyu laut masuk dalam daftar merah spesies yang terancam,. Di Bontang juga kami tetap melakukan pengawasan,” katanya kala diwawancarai bontangpost.id, Kamis (25/4/2019).
Merebaknya sampah plastik di lautan bisa mengecoh penyu belimbing. Mereka (penyu) mengira sampah sebagai ubur-ubur. “Jadi mari jauhkan plastik dari laut kita,” ucapnya.
Lanjut Akhmadon menyampaikan, aktivitas yang dapat menghancurkan habitat dan tempat penyu bertelur, seperti tangkapan sampingan, perburuan telur, perdagangan ilegal produk berbahan dasar penyu, dan berbagai eksploitasi membahayakan lingkungan.
Hancurnya habitat penyu, kata Akhmadon akan secara langsung membahayakan kelestarian sang ambassador laut tersebut.
Ancaman terhadap penyu tidak hanya pada lingkungan, akan tetapi perdagangan masih kerap terjadi di beberapa daerah, seperti Pulau Bali. Baik diperdagangkan dalam bentuk daging, telur maupun bagian tubuhnya.
“Penyu yang sering dijual dagingnya yaitu jenis penyu hijau. Penyu sisik diambil kerapasnya, biasa dibuat cendera mata,” tuturnya.
Sepanjang 2018 Stasiun PSDKP terus melakukan pengawasan sumber daya kelautan di beberapa daerah, seperti Kepulauan Derawan Kabupaten Berau. Hasilnya berhasil menyita ratusan aksesoris dan kerapas penyu.
Penyu di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Juga menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain penyu, ikan jenis napoleon juga dilindungi. Para nelayan dilarang keras memperjualbelikan ikan tersebut di atas 3 kilogram dan di bawah 1 kilogram. Penangkapan ikan karang ini umumnya menggunakan racun sianida dan merusak ekosistem terumbu karang.
“Yang bisa dijual 1-3 kilogram saja. Sudah ada aturannya. Karena ikan ini dilindungi,” katanya lagi.
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan status perlindungan terbatas terhadap ikan napoleon, nomor 37/Kepmen KP/2013 tentang penetapan status perlindungan ikan napoleon.
Diketahui, kehadiran Akhmadon di Kota Taman yakni menghadiri proses pelepasan tujuh ekor penyu dan lima ekor ikan napoleon di perairan Bontang. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post