• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mudik Pakai Kendaraan Dinas Pemkab Kutim; KPK Imbau Tak Gunakan Fasilitas Negara, Bupati Mengizinkan

by BontangPost
26 Maret 2025, 12:32
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Jufriadi/KP)

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Jufriadi/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Sejumlah daerah telah secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang menyatakan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Namun, kebijakan berbeda justru diambil oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dengan syarat tertentu.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa mobil dinas masih dapat digunakan selama yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan tidak meminjamkannya kepada orang lain.

“Kalau aturan mainnya yang membawa itu kalau memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri, itukan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia, yang tidak boleh itu kalau dia digunakan orang lain” ujarnya.

Baca Juga:  Pengadaan Mobil Dinas untuk Pejabat Bontang Dikucur Rp 5,5 Miliar

Selain itu, perjalanan mudik dengan mobil dinas diperbolehkan selama masih dalam satu pulau. Sikap ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah mengeluarkan larangan resmi, bahkan mengancam sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Pemerintah pusat sendiri telah mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi, termasuk mudik. (jfr) 

Catatan Redaksi: Judul berita ini telah kami sunting, karena terjadi kekeliruan dalam pencantuman Peraturan Menpan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mobil dinas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Parit Jadi Usulan Prioritas Warga RT 42 Berebas Tengah

Next Post

Keberangkatan Sempat Molor dari Jadwal, 176 Penumpang Akhirnya Mudik ke Mamuju Lewat Pelabuhan Loktuan

Related Posts

Gunakan Mobil Dinas ke Biduk-Biduk, 5 ASN Dinkes Bontang Terbukti Langgar Disiplin
Bontang

Gunakan Mobil Dinas ke Biduk-Biduk, 5 ASN Dinkes Bontang Terbukti Langgar Disiplin

14 April 2026, 14:09
Mobil Dinas Dipakai Liburan ke Berau, 17 Orang Ikut Rombongan Dinkes Bontang
Bontang

Mobil Dinas Dipakai Liburan ke Berau, 17 Orang Ikut Rombongan Dinkes Bontang

30 Maret 2026, 14:48
Inspektorat Periksa Sekretaris Dinkes Bontang soal Mobil Dinas Dipakai ke Berau
Bontang

Inspektorat Periksa Sekretaris Dinkes Bontang soal Mobil Dinas Dipakai ke Berau

30 Maret 2026, 11:00
Mobil Dinas Pelat Merah Dipakai Wisata, ASN Bontang Terancam Sanksi Disiplin
Bontang

Mobil Dinas Pelat Merah Dipakai Wisata, ASN Bontang Terancam Sanksi Disiplin

27 Maret 2026, 10:30
Kasus Mobil Dinas ke Tempat Wisata di Berau, Pengamat Soroti Pelanggaran dan Potensi Korupsi
Bontang

Kasus Mobil Dinas ke Tempat Wisata di Berau, Pengamat Soroti Pelanggaran dan Potensi Korupsi

27 Maret 2026, 08:48
Pemkot Bontang Siapkan Sanksi untuk ASN yang Salahgunakan Mobil Dinas
Bontang

Pemkot Bontang Siapkan Sanksi untuk ASN yang Salahgunakan Mobil Dinas

25 Maret 2026, 13:14

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.