BONTANGPOST.ID, Sangatta – Sejumlah daerah telah secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang menyatakan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Namun, kebijakan berbeda justru diambil oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dengan syarat tertentu.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa mobil dinas masih dapat digunakan selama yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan tidak meminjamkannya kepada orang lain.
“Kalau aturan mainnya yang membawa itu kalau memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri, itukan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia, yang tidak boleh itu kalau dia digunakan orang lain” ujarnya.
Selain itu, perjalanan mudik dengan mobil dinas diperbolehkan selama masih dalam satu pulau. Sikap ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah mengeluarkan larangan resmi, bahkan mengancam sanksi bagi pegawai yang melanggar.
Pemerintah pusat sendiri telah mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi, termasuk mudik. (jfr)
Catatan Redaksi: Judul berita ini telah kami sunting, karena terjadi kekeliruan dalam pencantuman Peraturan Menpan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.