• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2026, Pelanggar Pidana Ringan Bisa Diganti Kerja Sosial

by Redaksi Bontang Post
1 Januari 2026, 10:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Sanksi kerja sosial seperti ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai alternatif pidana penjara. (ist/kp)

Sanksi kerja sosial seperti ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai alternatif pidana penjara. (ist/kp)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mulai 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia akan memasuki babak baru dengan diterapkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Kebijakan ini seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan seluruh persiapan telah rampung. Ia menegaskan, pidana kerja sosial akan langsung diterapkan bersamaan dengan pengesahan KUHP baru pada awal Januari 2026.

“Penerapan pidana kerja sosial dimulai tepat saat KUHP baru berlaku, 2 Januari 2026. Semua sudah kami siapkan,” ujar Agus, Selasa (30/12).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan memetakan lokasi serta jenis aktivitas sosial yang dapat dilakukan oleh terpidana, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Selain Kemenimipas, Kejaksaan Agung juga telah menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah percontohan (pilot project) penerapan pidana kerja sosial.

Berdasarkan Pasal 65 huruf e KUHP, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta, yang kemudian dapat diganti dengan kerja sosial.

Durasi pidana kerja sosial ditetapkan paling singkat delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam per hari dan dapat dicicil selama periode enam bulan, tanpa mengganggu pekerjaan utama terpidana.

Adapun jenis kegiatan yang dilakukan bersifat non-komersial, seperti merawat fasilitas umum, membersihkan rumah ibadah, atau membantu kegiatan sosial di panti asuhan dan panti sosial.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menilai pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pelaku tetap produktif dan tidak harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara. Ini bentuk pemidanaan yang mengedepankan manfaat sosial,” jelas Asep.

Kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah. (KP)

Tags: kerja sosial
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

17 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Terbanyak di 3 Wilayah Ini

Next Post

Pupuk Kaltim Fest 2025 Ditutup Doa Bersama, Donasi untuk Sumatra Tembus Setengah Miliar

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.