• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 28 Maret, 8 Platform Digital Wajib Blokir Akun Pengguna Anak

by Redaksi Bontang Post
26 Maret 2026, 16:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan. (ant/kp)

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan. (ant/kp)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tidak setengah hati dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital.

“Kepatuhan platform digital wajib dikawal secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil,” ujarnya.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Seluruh platform tersebut diwajibkan menutup atau memblokir akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun.

Untuk mendukung implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, penyedia layanan digital dilarang memproses pembuatan akun baru bagi anak di bawah 16 tahun. Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan akun yang dinilai berisiko.

Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: akun anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lonjakan Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Datang dan Berangkat dari Bontang

Next Post

APBD Turun, TPP ASN Kutim Dipangkas hingga 62 Persen

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.