BONTANGPOST.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tidak setengah hati dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital.
“Kepatuhan platform digital wajib dikawal secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil,” ujarnya.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Seluruh platform tersebut diwajibkan menutup atau memblokir akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun.
Untuk mendukung implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penyedia layanan digital dilarang memproses pembuatan akun baru bagi anak di bawah 16 tahun. Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan akun yang dinilai berisiko.
Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. (KP)

