bontangpost.id – Dulu, status jalan mengakibatkan guyuran anggaran berat sebelah, sehingga kualitas jalan nasional dan daerah timpang. Namun, mulai tahun depan, jalan daerah seperti jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa, bisa dibangun ataupun dibenahi melalui APBN. Tak lagi semata bersumber dari APBD.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 2/2022) yang disahkan pada 12 Januari 2022. Beleid itu mengamanatkan wewenang pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dapat diambil alih pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, Pasal 16 Ayat 4, dan Pasal 16A Ayat 3. Penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU 2/2022.
Akan tetapi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pekan lalu menyampaikan bahwa tidak perlu menunggu PP. Bisa dimulai dengan membuat peraturan menteri PUPR untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan penanganan jalan di daerah menggunakan APBN. “Sedang disiapkan inpresnya. Dalam sidang kabinet lalu, konsekuensi dari UU 2/2022 ini, APBN harus menangani jalan daerah. Jadi selain DAK (dana alokasi khusus), juga disiapkan inpres. Mungkin DAK jadi inpres atau mungkin sementara DAK masih ada, tapi inpresnya juga ada, ” katanya.
Dia menambahkan, Komisi V nantinya bisa mengusulkan ruas jalan daerah, baik itu jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, maupun jalan desa yang akan ditangani menggunakan APBN. Basuki mengungkapkan, anggaran yang bersumber dari APBN untuk penanganan jalan daerah sudah disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, dia tidak memerinci jumlah alokasi anggaran yang sudah disiapkan tersebut.
“Jadi bapak presiden sangat setuju, tidak di-DAK-kan. Karena nanti monitoring dan keterlibatan Komisi V dan Kementerian PUPR akan susah. Tetapi dengan inpres, maka Komisi V masih bisa menangani ruas-ruas mana yang jelas harus ditangani dengan inpres. Sekarang inpresnya sedang disiapkan oleh Bappenas. Untuk segera diselesaikan dengan Setneg, inpresnya untuk menangani jalan daerah melalui APBN,” ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI dapil Kaltim Irwan mengatakan, keputusan jika pembangunan jalan daerah bisa dibiayai APBN merupakan dari perjuangan panjang.
Sejak pembahasan UU 2/2022 yang dilaksanakan akhir tahun lalu, ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi V DPR RI ini getol menyuarakan agar jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota, bisa dibiayai menggunakan APBN. “Karena kalau kita genjot jalan nasional baik sampai 98 persen ke atas, tapi jalan provinsi dan kabupatennya tidak terkoneksi dengan baik, akan sangat mengganggu akselerasi perekonomian daerah. Sehingga harapannya kemudian UU 2/2022 ini bisa diaplikasikan di daerah. Ini cukup membantu pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan jalan,” kata Irwan.
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini menerangkan, selama ini pendanaan preservasi dan peningkatan jalan diatur berdasarkan kelas. Jalan kabupaten dan provinsi dibiayai APBD sedangkan jalan nasional dibiayai APBN. Namun faktanya, APBD tidak mampu menutupi kebutuhan pembiayaan jalan daerah. Akhirnya kualitas jalan kabupaten dan provinsi tidak sebaik jalan nasional. Jangankan membangun jalan baru, jalan desa juga antar-kecamatan ke kabupaten tidak mampu dipelihara.
“Akhirnya tahun lalu kami merevisi UU Jalan yang lama, kemudian lahirlah perubahan kedua UU Jalan, Nomor 2 Tahun 2022. UU ini mewajibkan intervensi APBN saat pemerintah daerah tidak mampu membiayai preservasi dan peningkatan jalan daerah,” katanya. Dia melanjutkan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menyusun inpres untuk pelaksanaannya. Anggarannya juga disiapkan Bappenas. Adapun yang mengusulkan kegiatan penanganan jalan daerah adalah Komisi V DPR RI dan program melekat di Kementerian PUPR. Karena anggaran penanganan disebut Irwan di luar dana alokasi khusus (DAK).
“Mekanismenya berbeda dengan pengajuan dana alokasi khusus oleh pemerintah daerah. Ini tetap melekat di Kementerian PUPR dan dibahas serta disetujui di Komisi V DPR RI. Agar bisa diawasi realisasi fisik dan keuangannya oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Kalau inpresnya selesai beberapa bulan ini, berarti alokasi program dan anggarannya bisa masuk dalam pembahasan RAPBN 2023,” pungkas Irwan. Untuk diketahui, dari perhitungan Dinas PUPR Kaltim hingga akhir 2021, kondisi jalan mantap di Kaltim mencapai 75,2 persen, atau sepanjang 673,12 km. Sedangkan jalan yang belum mantap sekitar 24,8 persen atau 221,97 km. Sedangkan, total panjang jalan provinsi adalah 895,09 km. Kemudian, sepanjang 257,03 km atau 28,71 persen jalan provinsi di Kaltim berada dalam kondisi baik. Kondisi sedang 416,10 km atau 46,49 persen, rusak ringan 104,3 km alias 11,65 persen, dan rusak berat sebanyak 13,15 persen atau 117,67 km. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post